Mohon tunggu...
Krishna Murti
Krishna Murti Mohon Tunggu... -

Police Planner at United Nations Police Division Head Quarter, New York

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Heboh Eksekusi Susno Duadji dan Peran Kepolisian

26 April 2013   04:52 Diperbarui: 24 Juni 2015   14:35 1897
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Kiruh penerapan Pasal 197 KUHAP pada kasus “eksekusi KJP Susono Duaji” tidak akan terjadi apabila dalam membuat sebuah putusan, hakim MA (maupun sekretaris pada kantor MA) mengacu pada hukum acara pidana secara benar dan hati-hati.

Ketidak patuhan maupun keteledoran MA untuk mempedomani KUHAP kini membuat munculnya pembangkangan oleh SD yang membuat pihak Polda Jabar turun kelapangan melakukan langkah pemolisian proaktif dalam rangka mencegah dampak yang tidak diinginan dari kedua pihak. Akibat lebih dari itu, saat ini Polri terseret pada arus pusaran opini negatif dimana masyarakat terlanjur menganggap Polri telah berpihak pada Susno Duaji, padahal sesungguhnya tidak demikian adanya.

Mari kita kupas duduk masalahnya dari kacamata yang lain, kacamata mengapa pihak Susno Duaji dan para penasihat hukumnya menolak eksekusi jaksa tersebut.

Sebagaimana harus kita pahami bersama, bahwa setiap putusan yang dikeluarkan pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung haruslah wajib memuat ketentuan Pasal 197 KUHAP. Pasal tersebut bersifat tekstual dengan artian wajib dicantumkan didalam putusan, sesuai dengan pasal 3 KUHAP itu sendiri, dimana dinyatakan bahwa peradilan dilakukan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Dalam ketentuan Pasal 197 ayat (1) KUHAP memuat 12 poin, dimulai dr huruf a hingga l,yang harus dimuat dalam putusan pemidanaan. Apabila salah satu poin keculai hruf g, tidak termuat dalam putusan pemidanaan tersebut mengakibatkan putusan batal demi hukum sebagaimana ditegaskan Pasal 197 ayat (2) KUHAP.

“Kalau ada salah satu misalkan yang sekarang jadi masalah tidak ada perintah terdakwa ditahan (pasal 197 ayat 1 huruf k) itu batal demi hukum dan itu sudah pasti ketentuannya,”

Namun sayang, nyata-nyata lembar putusan terhadap perkara Susno Duaji dianggap cacat oleh pihak Susno Duadji karena tidak mencantumkan dengan tepat nomor perkara dan yang didaftarkan oleh Pengadilan Tinggi dan dengan demikian keputusan MA dianggap tidak sah secara hukum. Memang benar saat ini seringkali ada beberapa pihak yang ceroboh tak mengindahkan KUHAP saat membuat putusan. Dampak ketidak profesionalan hakim itulah lantas terjadi peristiwa yang bisa saja berdampak social bagi masyarakat dan aparat penegak hukum lainnya.

Sekarang mari kita lihat apa argumentasi Kejaksaan Agung yang tetap bersikeras melaksanakan eksekusi atas putusan hakim yang ‘cacat’ yangnotabenetidak boleh dieksekusi tersebut sebagaimana saya kutip dari http://www.jurnas.com/news/90885/Jaksa_Agung:_Susno_Salah_Tafsirkan_Pasal_197_Kuhap/1/Nasional/Hukum.

Kejaksaan Agung menyatakan, argumentasi pihak Susno Duadji yang menolak eksekusi karena tidak mencantumkan putusan penahanan sebagaimana disebut pasal 197 ayat I huruf k Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Kuhap) mengakibatkan batal demi hukum, harus dibaca komprehensif.

Jaksa Agung, Basrief Arief, mengatakan, pasal tersebut harus dibaca dengan penjelasannya di pasal lain. "Pasal 197 ayat 1 huruf k itu memang diikuti dengan 192.  Apa yang dimuat beberapa butir diantaranya itu akan batal demi hukum. Tapi tolong lihat penjelasannya di pasal 192 itu,"kata Basrief Arief di Jakarta, Kamis (25/4). Putusan batal demi hukum tersebut dinyatakan dalam butir a, e, f , h. Dalam butir-butir tersebut dinyatakan bahwa setiap putusan harus mencantumkan, berturut-turut, demi keadilan, demi ketuhanan YME, pernyataan pasal-pasal yang akan dinyatakan salah oleh hakim, dan putusan pemidanaan.

"Selebihnya dalam penjelasan 197 ayat 2, dikatakan bahwa apabila terdapat kekhilafan, kekeliruan hakim dalam penulisan itu tidaklah membatalkan demi hukum,"ujarnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun