Mohon tunggu...
Kosmas Mus Guntur
Kosmas Mus Guntur Mohon Tunggu... Mahasiswa - Aktivis

Menjadi aktivis adalah panggilan hidup untuk mengabdi pada kaum tertindas. Dan menjadi salip untuk menebus Amanat Penderitaan Rakyat (AMPERA).

Selanjutnya

Tutup

Politik

Beda Bupati, Beda HUT Mabar

28 Januari 2020   08:02 Diperbarui: 28 Januari 2020   08:34 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Istimewa: dok. Eksponen Pejuang Kabupaten Manggarai Barat

Dalam konteks Mabar, pengesahan UU tersebut ditetapkan melalui sidang paripurna di DPR RI pada tanggal 27 Januari 2003. Sebulan kemudian, pada tanggal 25 Februari 2003, UU yang telah disahkan oleh DPR tersebut, diberi urutan penomoran dan Lembaran Negara atas UU yang yang sudah ada, sekaligus diumumkan dalam berita negara.

Berdasarkan tata urutan yang dilakukan oleh Sekretaris Negara (Sesneg) dan Sekretariat Kabinet (Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II), maka untuk UU tentang Pembentukan Kabupaten Mabar di Provinsi NTT diberi Nomor 8 dan tercatat dalam Lembaran Negara Nomor 28, serta tambahan Lembaran Negara Nomor 4271. 

Semua proses pemberian nomor dan penandatangan terhadap UU yang disahkan itu merupakan tindak lanjut yang wajib dilakukan oleh Sekretariat Negara. Tindak lanjut itu adalah sebuah tindakan hukum administrasi negara.

Kurang lebih lima bulan setelah itu, tepatnya tanggal 17 Juli 2003, Mendagri kala itu, Harry Sabarno bersama Gubernur NTT, Bupati Manggarai dan sejumlah unsur lainnya melakukan acara seremonial peresmian Kabupaten Mabar yang acaranya dilakukan di gedung Youth Center, Labuan Bajo.

Saat itu, Mendagri membacakan Surat Keputsan (SK) tentang Peresmian Kabupaten Mabar di hadapan ribuan masyarakat. Acara itu juga merupakan tindak lanjut dari UU yang sudah ada.

Kontroversi HUT

Pada tahun ini, Mabar genap berusia 17 tahun. Dalam kurun waktu 17 tahun, perdebatan tentang 'Hari Jadi' atau Hari Ulang Tahun (HUT) kabupaten di ujung barat Flores ini masih terus muncul. Ketika Mabar dipimpin oleh Bupati W. Fidelis Pranda (2003-2004 dan 2005-2010) , HUT Mabar ditetapkan tanggal 17 Juli.

Penetapan tanggal tersebut merujuk tanggal peresmian kabupaten itu. Sedangkan saat dipimpin oleh Bupati Agustinus Ch Dula (2010-sekarang), HUT Mabar ditetapkan tanggal 25 Februari. Penetapan tanggal tersebut, konon telah diperkuat melalui Perda Mabar tahun 2014 silam. Penetapan yang berbeda-beda oleh kedua bupati itu, terus menuai perdebatan di kalangan masyarakat Mabar sendiri.

Sejumlah eksponen pejuang pemekaran yang dalam hal ini diwakili oleh Bernadus Barat Daya, sejak 2003 telah sering mempersoalkannya. Menurut Barat Daya, penetapan HUT Mabar, baik pada tanggal 17 Juli maupun tanggal 25 Februari merupakan sebuah kesalahan sejarah, karena tidak benar dan tidak tepat.

Ia melontarkan kritikan pedas dan perlawanan terhadap penetapan itu. Setidaknya, salah satunya itu tergambar dalam tulisan singkat berjudul "HUT Mabar ke-17" yang diunggah pada 27 Januari 2020 di akun Facebook-nya. 

Menurutnya, HUT Mabar sejatinya jatuh pada tanggal 27 Januari, bukan pada tanggal dan bulan yang lain. HUT Mabar, kata dia, harus merujuk pada tanggal dan bulan penetapan UU pembentukan kabupaten itu yang tepat pada tanggal 27 Januari.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun