Mohon tunggu...
Kontrak Hukum
Kontrak Hukum Mohon Tunggu... Konsultan - Your Digital Business Assistant
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kontrak Hukum merupakan asisten bisnis berbasis digital pertama di Indonesia yang memberikan layanan legalitas dan bisnis seperti pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, dan kontrak kerja, hingga urusan pajak serta akunting bagi para pelaku usaha baik dalam skala startup maupun UMKM di Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Simak Cara Daftar EFIN Online sampai Berbagai Informasi Tentang Pajak di Sini!

17 Agustus 2022   21:41 Diperbarui: 18 Agustus 2022   16:58 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Sebagai Wajib Pajak, kamu perlu mengenal berbagai jenis pajak yang ada agar memudahkan proses penyelesain pajak. Berdasarkan cara pemungutannya, pajak dikelompokkan menjadi dua, yakni pajak langsung dan pajak tidak langsung.

Biar kamu lebih paham macam-macam pajak yang perlu dibayarkan itu apa saja? Bisa banget meluncur ke link ini ya:  Pajak Langsung dan Tidak Langsung, Apa Saja Bedanya?  

Sudah tahu kan jenis-jenis pajak apa saja yang perlu dibayarkan perusahaan? Nah, kalo sudah jangan lupa juga mengurus nomor EFIN agar pas mau membayar pajak ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) itu mudah. Pasalnya EFIN di NPWP merupakan faktor penting dalam mengurus pajak perusahaan maupun perorangan. 

Supaya Sobat KH gak bingung lagi tentang tata cara membuat EFIN seperti apa, bisa kunjungi artikel ini ya : Sudah Tahu Syarat Daftar EFIN Online Itu Apa Saja? 

Setelah sobat KH punya perusahaan, biasanya dari pihak DJP akan memeriksa nilai jumlah pokok pajak terutang perusahaan, sanksi administrasi (jika telat membayar pajak) yang perlu kamu bayarkan. Daftar temuan hasil pemeriksaan tersebut biasanya dilampirkan oleh DJP dalam dokumen bernama SPHP Pajak.

Simplenya, SPHP Pajak bisa dikatakan sebagai dokumen hasil pemeriksaan sementara, karena Wajib Pajak mempunyai hak untuk memberikan sanggahan dan membahas hasil pemeriksaan dengan pemeriksa pajak setelah menerima SPHP Pajak.

Nah sekiranya ada data yang kurang relevan dari hasil pemeriksaan DJP tentang pajak yang perlu kamu bayarkan, bisa langsung disanggah. Gimana caranya? Kamu bisa banget pelajari lebih lanjut di sini ya: Kenali Yuk Apa Itu SPHP Pajak!

Nah, bagi Sobat KH yang masih memiliki pertanyaan atau ingin berkonsultasi masalah bisnis, perdagangan, atau membutuhkan jasa legal mulai dari pendirian PT, merek dan apapun pertanyaan seputar bisnis lainnya jangan segan menghubungi kami, di media sosial @kontrakhukum.atau WA/Telp Whatsapp 0821 1212 5767.     

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun