Saat kabar mengenai status tenaga honorer melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) ternyata mendapat respon banyak pihak.
Penghapusan pegawai honorer di instansi pemerintahan, seperti dikutip dari KOMPAS.COM, ini diberikan waktu hinga tahun 2023.
Nantinya secara sistem pegawai honorer yang ada saat ini dapat diangkat menjadi PNS dengan melalui proses seleksi CASN.
Apakah ini jadi aturan yang tepat dan bijak untuk para tenaga honorer?
Berikut ini 5 konten terpopuler dan menarik di Kompasiana:
1. Mengangkat Tenaga Honorer Menjadi PPPK adalah Impas
Dengan honor yang mereka terima, mereka tetap menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya, berangkat pagi dan pulang setelah jam pelajaran berakhir. (Baca selengkapnya)
2. Ini Manfaat Jadi Relawan, Jangan Pesimis Dulu
Sebelum memilih, terlebih dahulu kita harus memahami manfaat jadi relawan.
Relawan jika bekerja atas dasar kesukarelaan, tanpa imbalan, dan/atau tidak berdasarkan perjanjian kerja, maka relawan tidak tunduk kepada UU Ketenagakerjaan. (Baca selengkapnya)
3. Pentingnya Worklife-balance dalam Bekerja dan Berkarya
Konsep keseimbangan hidup atau worklife-balance sangat penting untuk menjaga agar tidak kebablasan bekerja atau belajar terus menerus. (Baca selengkapnya)
4. Cinephile, Menonton Semua Genre Film Masa Lampau untuk Hiburan Masa Depan
Seorang cinephile dengan senang hati menonton film yang tayang di masa lalu untuk kemudian diingat di masa depan, sambil bernostalgia atau mencari pengetahuan. (Baca selengkapnya)
5. Petak Sembilan dan Cerita Imlek yang Tak Pernah Usai
Hiruk pikuk suara pedagang dan pembeli bak mengiringi langkah kakiku di sepanjang jalan menuju Klenteng Jin-de Yuan.
Petak Sembilan, kawasan bersejarah yang masih belum kehilangan pesonanya ini selalu menyimpan banyak cerita menarik terutama saat perayaan Imlek. (Baca selengkapnya)