Mohon tunggu...
Kompasiana
Kompasiana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Akun Resmi

Akun resmi untuk informasi, pengumuman, dan segala hal terkait Kompasiana. Email: kompasiana@kompasiana.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Kebijakan Pemerintah selama Ramadan 2022: Dari Bukber, Cuti Bersama, hingga Mudik

6 April 2022   23:30 Diperbarui: 7 April 2022   20:27 716
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Diolah Kompasiana dari Shutterstock via KOMPAS.com

Kompasianer, gimana puasamu hari ini? Semoga lancar selalu ya. Ngomong-ngomong, apakah kamu ada rencana buka puasa dengan teman lama maupun dengan teman kantor di bulan Ramadan ini?  

Kamu pastinya mengikuti beberapa peraturan dan ketetapan pemerintah baru-baru ini terkait Ramadan. Mulai dari aturan bukber, syarat mudik hingga tanggal cuti bersama yang puanjaaang sekali.

Yang pertama, baru-baru ini pemerintah mengimbau agar masyarakat yang ingin bukber selama Ramadan dianjurkan untuk tidak berbicara satu sama lain.

Nah loh, bukber tapi enggak boleh ngobrol? Gimana konsepnya?

Aturan tersebut, pastinya tidak hanya kamu yang bingung. Pasalnya, aturan tersebut juga menjadi perbincangan yang menarik di kalangan masyarakat khususnya di media sosial Twitter.  

Tidak hanya itu, aturan bukber dilarang ngobrol juga berlaku bagi PNS. Bahkan, lebaran tahun ini, PNS juga tidak diperbolehkan melaksanakan open house.

Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung bernomor R-0055/Seskab/DKK/3/2022 guna meminimalisir kasus penyebaran Covid 19.

Untuk mudik, Presiden Jokowi mempersilakan masyarakat mudik tanpa tes PCR atau antigen dengan syarat sudah 1 atau 2 kali vaksin hingga booster.

Waktu mudiknya juga tidak tanggung-tanggung! Pemerintah menetapkan periode cuti bersama lebih dari 2 hari. Jika ditotal, kita bisa punya waktu 1 minggu untuk berlibur!

Penasaran nih sama respons dari pemilik usaha yang jenis pekerjaannya tidak memungkinkan untuk memberi libur sebanyak itu. Kalau tempat kerjamu, bagaimana? Dengan libur sepanjang itu, apakah gajimu tetap atau berkurang?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun