Perlukah kita khawatir atas tanda kehormatan bintang mahaputera yang diterima enam hakim Mahkamah Konstitusi?
Tentu saja ini masih terkait banyaknya perkara pengujian undang-undang yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK), Undang-Undang Cipta Kerja misalnya.
Sebab, biar bagaimanapun, baik Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga dapat menjaga independensi. Karena dengan diterimanya penghargaan tersebut bisa sarat akan konflik kepentingan.
"Menurut saya tidak ada masalah memberi hakim penghargaan cuma waktu saja tidak tepat. Sebaiknya penghargaan diberikan pada saat pensiun untuk menghindari konflik kepentingan," kata Feri, Pakar hukum tata negara pada Universitas Andalas, seperti dikutip dari kompas.com.
Sementara itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengklaim, tidak ada kaitannya secara dengan pelaksanaan fungsi dan kewenangan MK pasca penganugerahan.
Bagaimana tanggapan Kompasianer atas 6 dari 9 Hakim MK yang menerima penghargaan ini? Apakah pemberian tanda kehormatan kepada para hakim MK itu mengurangi independensi?
Sila sampaikan opini/pendapat Kompasianer terkiat topik berikut dengan menambahkan label Bintang Mahaputera Hakim MK (menggunakan spasi) pada tiap konten yang dibuat.