Mohon tunggu...
Rangga EsaPatih
Rangga EsaPatih Mohon Tunggu... Editor - Jurnalis Editor

Jernih Melihat Dunia Kompas.com

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penanganan Konflik dan Komunikasi di Daerah dalam Masa Pandemi Covid-19

24 Desember 2020   15:24 Diperbarui: 24 Desember 2020   15:33 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ronald Al Kausar - Mahasiswa Pascasarjana Untirta Magister Administrasi Publik (Dokpri)

Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan pemerintah daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatan dengan tenteram, tertib dan teratur. Perlindungan masyarakat adalah suatu keadaan dinamis dimana, warga masyarakat disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk ikut serta memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat serta kegiatan sosial kemasyarakatan.

Gangguan ketertiban umum merupakan kondisi atau masalah yang disebabkan oleh perilaku tidak tertib yang mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan terganggunya kepentingan umum di masyarakat dan hal ini tentunya yang harus di antisipasi. Pandemic Covid-19 ini, Pemerintah Indonesia sudah melakukan berbagai kebijakan seperti mengeluarkan himbauan social distancing, mengeluarkan himbauan untuk Work From Home bagi pegawai, memberlakukan pembatasan wilayah, membangun Rumah Sakit khusus untuk penanganan Covid-19, dan lain-lain.

Dengan adanya kebijakan pemerintah ini serta situasi yang semakin genting, tentunya memberikan dampak bagi masyarakat, baik masyarakat menengah ke bawah hingga kalangan elit. Berbagai masalah sosial ekonomi muncul dan dampaknya langsung terasa oleh masyarakat. Masalah sosial sendiri merupakan suatu ketidaksesuaian antara unsur-unsur kebudayaan atau masyarakat yang membahayakan kehidupan kelompok sosial atau menghambat terpenuhinya keinginan-keinginan pokok warga kelompok sosial tersebut sehingga menyebabkan kepincangan ikatan sosial (Soekanto, 2013).

Masalah sosial timbul dari kekurangan-kekurangan dalam diri manusia atau kelompok sosial yang bersumber pada faktor-faktor ekonomis, biologis, biopsikologis, dan kebudayaan. Semakin hari permasalahan sosial ekonomi yang ditimbulkan akibat Covid-19 semakin terlihat nyata bagi masyarakat. Beberapa masalah sosial ekonomi yang terjadi akibat Covid-19 diantaranya kelangkaan barang, disorganisasi dan disfungsi sosial, tindakan kriminal, melemahnya sektor pariwisata, angka kemiskinan dan pengangguran meningkat serta masalah sosial lainnya.

Dalam penanganan epidemi/wabah, para ahli menemukan bahwa bencana ini memiliki implikasi berbeda tentang bagaimana cara pemerintah pusat/daerah mengalokasikan sumber daya, terutama sumberdaya yang selama ini belum pernah dimanfaatkan secara optimal. Hal ini dipengaruhi oleh beberapa hal Pertama, adanya efek penularan yang cepat membuat pemerintah harus dapat mengalokasikan sumber daya secara efektif, dikarenakan responsss pemerintah merupakan penentu utama ukuran akhir seberapa besar bencana pandemi/wabah tersebut.

Kedua, berbeda dibandingkan dengan bencana lain, bencana epidemi/wabah memiliki sifat dinamis dan periode waktu terjadinya pandemi/wabah akan berbanding lurus dengan besaran biaya yang harus dikeluarkan Pemerintah dalam mengatasi penyebaran pandemi/wabah tersebut, dengan kata lain kesalahan pengambilan keputusan secara politis akan berpengaruh besar pada biaya untuk mengatasi pandemi/wabah terebut dan kerugian, baik korban jiwa, jumlah terpapar, maupun kerugian ekonomi.

Konteks politik pada akhirnya akan digunakan untuk mendeinisikan tantangan komunikasi. Negara-negara dengan tradisi demokratis, dimana pemerintahan dan politisi dipilih oleh warga negara dan pers menikmati kebebasan penuh, diharapkan akan menyediakan informasi yang dapat dipercaya. Informasi-informasi tentang seberapa besar pandemi/wabah terjadi, jumlah korban, jumlah terpapar, dan tingkat kesiapan adalah informasi-informasi dasar yag harus tersedia dan di update sepanjang waktu.

Pemerintah yang lebih otoriter mungkin kurang terbuka dengan memberikan informasi publik tetapi akan memiliki kekuatan untuk menegakkan kepatuhan publik dengan langkah-langkah kontrol yang kuat. Dengan demikian dapat membawa pandemi/wabah di bawah kontrol pemerintah dengan cepat, meskipun sering tanpa memperhatikan sentimen publik atau hak asasi manusia. Budaya politik negara demokratis dimana para pejabat secara teratur berkolaborasi dengan media dan tahu bagaimana menggunakannya lebih mungkin untuk mempertahankan kepercayaan publik dalam respons pandemi/wabah daripada budaya politik di mana media tidak dipercaya dan dalam tekanan.

Di satu sisi pemerintah juga melakukan refocussing, pemerintah diharapkan memiliki kecukupan anggaran untuk membiayai perumahan dan layanan kesehatan termasuk dengan membayar untuk penggunaan darurat hotel; Kemudian untuk memiliki sumber daya yang leksibel untuk memenuhi kebutuhan masyarakat untuk mengurangi dampak Covid-19, termasuk membentuk tim untuk melakukan tes terhadap populasi yang rentan (seperti lansia), perlengkapan tenaga medis dan membeli perlengkapan kebersihan.

Pemerintah pusat harus melepaskan batasan pada jumlah dana yang dapat dibelanjakan untuk layanan, termasuk untuk dana yang sebelumnya telah disesuaikan, untuk memungkinkan pengelolaan yang lebih fleksibel dalam merespons Covid-19; Kemudian memiliki sumber daya yang cukup untuk menangani peningkatan fasilitas kesehatan, termasuk memastikan fasilitas kesehatan tahap pertama memiliki sumber daya yang cukup untuk memastikan kecakapan dan kesiapan dengan menghadapi pandemi.

Penanganan konflik dan komunikasi di daerah dalam masa pandemic Covid-19 khususnya yang terjadi di masyarakat semakin meluas dengan berbagai masalah sosial yang terjadi. Peran dan upaya pemerintah daerah pun sangat diperlukan dikarenakan pelayanan langsung kepada masyarakat berada di daerah. Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat diperketat dengan penegakan peraturan daerah segala bentuk upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah yang bersifat preventif dan represif guna meningkatkan ketaatan masyarakat.

Peran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten/Kota diinstruksikan harus menggelar rapat forkopimda secara rutin di wilayahnya masing-masing paling tidak setiap satu bulan sekali harus dilaksanakan. Inisiatif boleh datang dari Gubernur/Bupati/Wali Kota, Ketua DPRD, Danlanal, Kapolres, Dandim, Kejari dan Ketua Pengadilan Negeri atau pimpinan forkopimda lainnya. Yang dibahas masalah aktual dengan harapan dapat ditangani dengan baik. Tujuannya untuk memaksimalkan fungsi koordinasi antar unsur forkopimda dalam pelaksanaan pembangunan dan penyelesaian masalah-masalah aktual di daerah khususnya masalah sosial yang terjadi di masyarakat di masa pandemic Covid-19 ini.

Unsur forkopimda provinsi/kabupaten/kota dapat memfungsikan Pusat Pengendalian Krisis (Pusdalsis) di daerahnya. Agar terbangun konektivitas antar pusdalsis kabupaten/kota dan provinsi. Sehingga pada gilirannya informasi di daerah dapat langsung tersambung dengan Pusdalsis Provinsi. Setiap permasalahan yang terjadi sekalipun di ujung pelosok maupun di kawasan perbatasan pada hari itu, detik itu sudah sampai di tangan gubernur, pangdam, maupun kapolda agar di provinsi bisa mengambil tindakaan cepat.

Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) terdiri, yaitu Camat, Kapolsek, Danramil, dan Kejaksaan. Juga melaksanakan rapat koordinasi setiap bulannya sehingga apa saja yang terjadi di kecamatan menjadi tugas instansi ini. Termasuk membuat sistem pelaporan yang baik ke forkopimda kabupaten/kota maupun provinsi secara berjenjang.

Demikian juga Komunitas Intelejen Daerah (kominda) melaksanakan perannya sebagai penyampai informasi situasi daerah terkini. Kominda di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Polri harus akrab, kompak, sehingga benar-benar dapat memberikan laporan akurat dan memastikan informasi yang berkembang di masyarakat. Pembentukan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) merujuk pada Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 pasal 26 tentang Pemerintah Daerah. Dalam Undang-undang tersebut dijelaskan, bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintah umum, maka dibentuk Forkopimda Provinsi, Forkopimda Kabupaten/Kota, dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam). Gubernur sebagai ketua untuk daerah provinsi, bupati/wali kota untuk kabupaten/kota, dan camat untuk kecamatan.

Sumber Referensi:

  • Menganalisa Masalah Sosial Ekonomi Masyarakat Terdampak Covid-19. 2020. (Pusat penyuluhan Sosial Kementerian Sosial RI).
  • Pedoman Umum Menghadapi Pandemic Covid-19 Bagi Pemerintah Daerah Pencegahan, Pengendalian, Diagnosis dan Manajemen. 2020. (Tim Kerja Kemendagri Untuk Dukungan Gugus Tugas Covid-19).
  • Soekanto, Soerjono. 2013. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Writer: Ronald Al Kausar (Mahasiswa Pascasarjana Untirta Magister Administrasi Publik).

Editor: Rangga Esa Patih.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun