Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan pemerintah daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatan dengan tenteram, tertib dan teratur. Perlindungan masyarakat adalah suatu keadaan dinamis dimana, warga masyarakat disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk ikut serta memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat serta kegiatan sosial kemasyarakatan.
KEMBALI KE ARTIKEL