Mohon tunggu...
Rangga EsaPatih
Rangga EsaPatih Mohon Tunggu... Editor - Jurnalis Editor

Jernih Melihat Dunia Kompas.com

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penanganan Konflik dan Komunikasi di Daerah dalam Masa Pandemi Covid-19

24 Desember 2020   15:24 Diperbarui: 24 Desember 2020   15:33 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ronald Al Kausar - Mahasiswa Pascasarjana Untirta Magister Administrasi Publik (Dokpri)

Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan pemerintah daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatan dengan tenteram, tertib dan teratur. Perlindungan masyarakat adalah suatu keadaan dinamis dimana, warga masyarakat disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk ikut serta memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat serta kegiatan sosial kemasyarakatan.

Gangguan ketertiban umum merupakan kondisi atau masalah yang disebabkan oleh perilaku tidak tertib yang mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan terganggunya kepentingan umum di masyarakat dan hal ini tentunya yang harus di antisipasi. Pandemic Covid-19 ini, Pemerintah Indonesia sudah melakukan berbagai kebijakan seperti mengeluarkan himbauan social distancing, mengeluarkan himbauan untuk Work From Home bagi pegawai, memberlakukan pembatasan wilayah, membangun Rumah Sakit khusus untuk penanganan Covid-19, dan lain-lain.

Dengan adanya kebijakan pemerintah ini serta situasi yang semakin genting, tentunya memberikan dampak bagi masyarakat, baik masyarakat menengah ke bawah hingga kalangan elit. Berbagai masalah sosial ekonomi muncul dan dampaknya langsung terasa oleh masyarakat. Masalah sosial sendiri merupakan suatu ketidaksesuaian antara unsur-unsur kebudayaan atau masyarakat yang membahayakan kehidupan kelompok sosial atau menghambat terpenuhinya keinginan-keinginan pokok warga kelompok sosial tersebut sehingga menyebabkan kepincangan ikatan sosial (Soekanto, 2013).

Masalah sosial timbul dari kekurangan-kekurangan dalam diri manusia atau kelompok sosial yang bersumber pada faktor-faktor ekonomis, biologis, biopsikologis, dan kebudayaan. Semakin hari permasalahan sosial ekonomi yang ditimbulkan akibat Covid-19 semakin terlihat nyata bagi masyarakat. Beberapa masalah sosial ekonomi yang terjadi akibat Covid-19 diantaranya kelangkaan barang, disorganisasi dan disfungsi sosial, tindakan kriminal, melemahnya sektor pariwisata, angka kemiskinan dan pengangguran meningkat serta masalah sosial lainnya.

Dalam penanganan epidemi/wabah, para ahli menemukan bahwa bencana ini memiliki implikasi berbeda tentang bagaimana cara pemerintah pusat/daerah mengalokasikan sumber daya, terutama sumberdaya yang selama ini belum pernah dimanfaatkan secara optimal. Hal ini dipengaruhi oleh beberapa hal Pertama, adanya efek penularan yang cepat membuat pemerintah harus dapat mengalokasikan sumber daya secara efektif, dikarenakan responsss pemerintah merupakan penentu utama ukuran akhir seberapa besar bencana pandemi/wabah tersebut.

Kedua, berbeda dibandingkan dengan bencana lain, bencana epidemi/wabah memiliki sifat dinamis dan periode waktu terjadinya pandemi/wabah akan berbanding lurus dengan besaran biaya yang harus dikeluarkan Pemerintah dalam mengatasi penyebaran pandemi/wabah tersebut, dengan kata lain kesalahan pengambilan keputusan secara politis akan berpengaruh besar pada biaya untuk mengatasi pandemi/wabah terebut dan kerugian, baik korban jiwa, jumlah terpapar, maupun kerugian ekonomi.

Konteks politik pada akhirnya akan digunakan untuk mendeinisikan tantangan komunikasi. Negara-negara dengan tradisi demokratis, dimana pemerintahan dan politisi dipilih oleh warga negara dan pers menikmati kebebasan penuh, diharapkan akan menyediakan informasi yang dapat dipercaya. Informasi-informasi tentang seberapa besar pandemi/wabah terjadi, jumlah korban, jumlah terpapar, dan tingkat kesiapan adalah informasi-informasi dasar yag harus tersedia dan di update sepanjang waktu.

Pemerintah yang lebih otoriter mungkin kurang terbuka dengan memberikan informasi publik tetapi akan memiliki kekuatan untuk menegakkan kepatuhan publik dengan langkah-langkah kontrol yang kuat. Dengan demikian dapat membawa pandemi/wabah di bawah kontrol pemerintah dengan cepat, meskipun sering tanpa memperhatikan sentimen publik atau hak asasi manusia. Budaya politik negara demokratis dimana para pejabat secara teratur berkolaborasi dengan media dan tahu bagaimana menggunakannya lebih mungkin untuk mempertahankan kepercayaan publik dalam respons pandemi/wabah daripada budaya politik di mana media tidak dipercaya dan dalam tekanan.

Di satu sisi pemerintah juga melakukan refocussing, pemerintah diharapkan memiliki kecukupan anggaran untuk membiayai perumahan dan layanan kesehatan termasuk dengan membayar untuk penggunaan darurat hotel; Kemudian untuk memiliki sumber daya yang leksibel untuk memenuhi kebutuhan masyarakat untuk mengurangi dampak Covid-19, termasuk membentuk tim untuk melakukan tes terhadap populasi yang rentan (seperti lansia), perlengkapan tenaga medis dan membeli perlengkapan kebersihan.

Pemerintah pusat harus melepaskan batasan pada jumlah dana yang dapat dibelanjakan untuk layanan, termasuk untuk dana yang sebelumnya telah disesuaikan, untuk memungkinkan pengelolaan yang lebih fleksibel dalam merespons Covid-19; Kemudian memiliki sumber daya yang cukup untuk menangani peningkatan fasilitas kesehatan, termasuk memastikan fasilitas kesehatan tahap pertama memiliki sumber daya yang cukup untuk memastikan kecakapan dan kesiapan dengan menghadapi pandemi.

Penanganan konflik dan komunikasi di daerah dalam masa pandemic Covid-19 khususnya yang terjadi di masyarakat semakin meluas dengan berbagai masalah sosial yang terjadi. Peran dan upaya pemerintah daerah pun sangat diperlukan dikarenakan pelayanan langsung kepada masyarakat berada di daerah. Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat diperketat dengan penegakan peraturan daerah segala bentuk upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah yang bersifat preventif dan represif guna meningkatkan ketaatan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun