Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Tukarkan Informasi Keuangan, Menkeu Hingga Pegawai Bank "Kebal Hukum"

17 Mei 2017   11:00 Diperbarui: 17 Mei 2017   17:30 254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sri Mulyani.JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomer 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan.

Aturan ini dikeluarkan untuk kepentingan perpajakan dalam rangka memenuhi standar kebijakan internasional terkait Automatic Exchange of Information (AEoI).

Berbagai hal diatur di dalam Perppu Nomer 1 Tahun 2017, termasuk mereka yang memukarkan informasi keuangan tidak bisa dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Di dalam Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2017, ada beberapa pihak yang "kebal hukum" dalam melaksanakan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan akses dan pertukaran informasi keuangan.

Mereka yang kebal hukum ini adalah Menteri Keuangan dan pegawai Kementerian Keuangan, pimpinan dan pegawai Otoritas Jasa Keuangan, hingga pimpinan atau pegawai lembaga jasa keuangan termasuk bank.

"Tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata," seperti dikutip Kompas.com dari Perppu tersebut, Rabu (17/5/2017).

Perppu Nomor 1 Tahun 2017 itu justru mengatur hukuman atau denda kepada pihak-pihak yang tidak menjalakan prosedur atau tidak memberikan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

"Hukumannya mulai dari pidana paling lama 1 tahun hingga denda paling banyak Rp 1 miliar," tulis aturan tersebut. 

(Baca: Sah, Ditjen Pajak Bisa Akses Informasi Keuangan Nasabah)

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun