Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Tanda Tanya Alasan Ahok Batal Ajukan Banding

23 Mei 2017   07:15 Diperbarui: 23 Mei 2017   13:51 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5/2017). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menjatuhi hukuman Ahok selama dua tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.

Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5/2017). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menjatuhi hukuman Ahok selama dua tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penodaan agama Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama batal mengajukan banding atas vonis dua tahun yang dijatuhkan hakim kepadanya. Kuasa hukum Ahok, Josefina Syukur, mengatakan bahwa permintaan agar banding tak diajukan itu datang dari istri Ahok, Veronica Tan.

Menurut dia, Veronica menyampaikan permintaan itu dalam pertemuan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (22/5/2017).

Namun, Josefina belum bersedia membeberkan alasan batalnya pihak Ahok mengajukan banding tersebut. Sebab, kata dia, Veronica langsung yang akan menyampaikan alasan tersebut dalam jumpa pers yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (23/5/2017).

"Akan kami jelaskan besok siang. Bu Vero langsung yang menjelaskan," ucap Josefina.

Hal yang sama juga dilontrakan pengacara Ahok yang lain, I Wayan Sudirta. Saat ditanyakan apakah ada tekanan dari sejumlah pihak yang menyebabkan dicabutnya pengajuan banding, Wayan mengaku tidak mengetahuinya.

"Saya tidak mendengar, besok saja (alasannya)," ujar dia.


Baca: Ahok Batal Ajukan Banding atas Permintaan Keluarga

Batalnya Ahok mengajukan banding dinilai perlu diikuti dengan langkah jaksa penuntut umum (JPU) untuk menempuh langkah yang sama. Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman menilai perlunya JPU membatalkan banding bertujuan agar Ahok bisa memiliki status hukum tetap.

"Akan sangat aneh kalau JPU tidak ikut cabut banding. Karena tugas JPU adalah mendakwa dan menuntut. Sementara orang yang didakwa dan dituntut sudah menerima putusan," kata Habiburokhman.

Setelah batalnya Ahok mengajukan gugatan, Habiburokhman berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak.

"Kita prasangka baik saja, mungkin beliau sudah menyadari apa yang beliau lakukan di Pulau Seribu memang salah dan hukuman dua tahun dianggap layak. Selanjutnya kita jadikan kasus Ahok sebagai pelajaran agar kita bisa bersatu, saling menghormati dan saling menghargai," ucap Habiburokhman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun