Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pasha "Ungu" Konser di Singapura Tanpa Izin Kemendagri

29 Maret 2017   18:30 Diperbarui: 30 Maret 2017   18:00 314
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pasha Ungu (berkemeja putih) diwawancara di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (7/12/2015).

Pasha Ungu (berkemeja putih) diwawancara di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (7/12/2015).JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono mengaku belum menerima surat permohonan izin Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu.

Pasha sebelumnya dikabarkan meninggalkan tugasnya untuk mengikuti konser bersama grup band "Ungu" di Singapura.

"Sepertinya belum ada (izin). Saya belum di-calling berkaitan hal itu," kata Sumarsono, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (29/3/2017).

Padahal, lanjut dia, kepala daerah wajib mengantongi izin terlebih dahulu kepada Dirjen Otda sebelum melakukan perjalanan dinas keluar negeri atau meninggalkan tugas di hari kerja.

Sumarsono mengatakan, seluruh kepala daerah seharusnya sudah mengetahui aturan tersebut. Meski demikian, hingga kini, Sumarsono belum mendapat laporan atau keluhan mengenai ulah Pasha tersebut.

"Pelanggaran pertama, Gubernur Sulawesi Tengah diperingatkan untuk memberikan peringatan tertulis pernyataan tidak puas kepada Wakil Wali Kota Palu. Apapun alasannya, dia menyanyi kek atau apa itu urusan lain," kata Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta itu.

Sebelumnya Ketua DPRD Kota Palu, Muhammad Ibal Andi Magga mengkritik Pasha yang dianggap melanggar etika pejabat publik. Sebab, dalam aturannya, wakil kepala daerah tidak boleh terlibat dalam suatu usaha atau badan usaha.

Sedangkan kegiatannya di Singapura dalam rangka usaha industri musik band Ungu.

"Coba baca kembali UU Pemda Nomor 23/2014 khususnya pasal 76 tentang larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah," kata Iqbal, Senin (27/03/2017). (Baca: Mendagri Tertawa Lihat Gaya Berpakaian Pasha "Ungu")

Terkait dengan pelanggaran yang dilakukan, sanksi terberat yang akan dihadapi Wawali Kota Palu adalah pemberhentian. Apalagi, menurut Iqbal, saat menyanyi bersama bandnya di Singapura, Pasha tidak mengantongi izin dari pejabat berwenang.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun