Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

MK Tolak Gugatan Rano Karno, Atut Bersyukur Anaknya Unggul di Banten

5 April 2017   15:30 Diperbarui: 5 April 2017   23:00 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/4/2017).

Mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/4/2017).JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah, mensyukuri kemenangan anaknya, Andika Hazrumy dalam Pilkada Banten.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten, Rano Karno-Embay Mulya Syarief.

"Terma kasih berkat doa, berkat dukungan masyarakat Banten. Tentunya ya kemenangan Pak Wahidin dengan Andika merupakan kemenangan seluruh masyarakat Banten," kata Atut, saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/4/2017).

Tercatat bahwa pasangan Wahidin-Andika memeroleh 2.405.804 suara atau 50,93 persen. Sementara Rano-Embay, meraih 2.318.081 suara atau 49,07 persen.

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2, Rano Karno-Embay Mulya Syarief kemudian mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada 2017.

Namun, Mahkamah Konstitusi dalam keputusan selanya, menyatakan tidak dapat menerima permohonan perkara sengketa Pilkada Provinsi Banten yang diajukan pasangan calon Rano Karno-Embay Mulya Syarief.

Seperti dikutip Antara, MK berpendapat pemohon Rano-Embay tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sehingga eksepsi lain dari termohon dan pihak terkait serta pokok permohonan tidak dipertimbangkan.

MK menjelaskan, ambang batas selisih suara dalam sengketa Pilkada Banten seharusnya berjumlah satu persen dari total suara sah seperti disebut Pasal 158 UU Pilkada.

Namun, perbedaan perolehan suara antara pemohon dan pihak terkait adalah 89.890 suara atau 1,90 persen.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun