JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyatakan ada konglomerat yang membayar tebusan hingga Rp 1 triliun di detik-detik terakhir pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty.
(Baca: Detik-detik Akhir "Tax Amnesty", Satu Konglomerat Bayar Tebusan Rp 1 Triliun)
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiaseteadi mengungkapkan konglomerat tersebut menyerahkan tiga Surat Pernyataan Harta (SPH) langsung dengan nilai uang tebusan mencapai Rp 1 triliun.
"Itu baru Jakarta ya. Belum tahu yang di daerah. Di daerah kan masih ada orang-orang wajib pajak besar," kata Ken Jumat (31/3/2017).
Lantas, berapakah nilai harta yang diungkapkan dan ditebus oleh konglomerat tersebut?
Dirjen Pajak tidak menjelaskan secara rinci apakah konglomerat itu membawa masuk hartanya (repatriasi) ataukah tetap di luar negeri.
Bagaimanapun, ada perbedaan hitungan besaran tebusan antara mereka yang membawa masuk hartanya ke Indonesia dan yang tetap menyimpan harta yang dideklarasikan itu ke luar negeri.
(Baca: Ditjen Pajak: Ada Konglomerat versi Forbes yang Belum Ikut "Tax Amnesty")
Dalam aturan tax amnestydisebutkan bahwa besaran tebusan yang harus dibayar oleh wajib pajak di periode ketiga program ini adalah 5 persen dari harta yang dilaporkan jika harta tersebut dibawa ke Indonesia. Jika harta itu tetap berada di luar negeri, besaran tebusan yang harus dibayar sebesar 10 persen.
Dengan mengacu pada ketentuan tersebut, jika konglomerat itu membawa masuk hartanya ke Indonesia, maka harta yang dideklarasikan orang superkaya itu mencapai Rp 20 triliun.
Sementara itu, jika konglomerat itu tidak membawa masuk ke Indonesia, maka harta yang ditebus itu sebesar Rp 10 triliun.