Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

"Disemprit" KPI, Saham MNCN Terpuruk 2,48 Persen

13 Mei 2017   13:15 Diperbarui: 13 Mei 2017   19:47 427
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

IlustrasiJAKARTA, KOMPAS.com - Harga saham PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) terpuruk di sesi penutupan perdagangan Jumat (12/5/2017).

Pelemahan itu terkait dengan langkah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada empat stasiun televisi, yakni RCTI, Global TV, MNC TV dan INEWS TV.

Empat stasiun televisi itu dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) karena menayangkan iklan Partai Perindo.

Pada penutupan perdagangan kemarin, MNCN ditutup turun lumayan dalam sebesar 50 poin atau 2,48 persen menjadi Rp 1.970 per saham.

Pelemahan tersebut berkebalikan dengan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang pada Jumat kemarin ditutup menguat sebesar 0,39 persen atau 22,2 poin.

Media Nusantara Citra merupakan perusahaan media milik Hary Tanoesoedibjo. Perusahaan ini membawahi stasiun televisi milik Hary Tanoe yakni RCTI, MNC TV, Global TV dan iNews TV.

Sebelumnya KPI menyatakan penayangan iklan Partai Perindo merupakan pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik.

Menurut Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Hardly Stefano, siaran iklan Partai Perindo tidak mengikuti ketentuan P3 & SPS yang menyatakan bahwa program siaran wajib untuk dimanfaatkan demi kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu.

Untuk itu, KPI memerintahkan pada keempat stasiun televisi tersebut untuk menghentikan siaran iklan Partai Perindo.

"Jika masih terjadi pengulangan pelanggaran, KPI telah siap dengan langkah selanjutnya termasuk memberikan rekomendasi pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, setelah melewati tahapan penjatuhan sanksi yang diatur dalam P3 & SPS," kata Hardly.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun