Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Atut Dituntut 8 Tahun Penjara

16 Juni 2017   12:15 Diperbarui: 16 Juni 2017   19:04 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/3/2017).

Mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/3/2017).JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah, dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.

Atut juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar jaksa Budi Nugraha saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/6/2017).

Dalam pertimbangannya, jaksa KPK menilai perbuatan Atut sebagai pejabat negara tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

(baca: Atut Bagikan Ponsel ke Anak Buah untuk Hindari Sadapan KPK)

Selain itu, Atut dinilai telah turut serta menikmati dan menerima uang serta fasilitas yang didapatkan dari korupsi.

Kemudian, salah satu pertimbangan yang memberatkan, Atut merupakan narapidana dalam kasus korupsi.

Menurut jaksa, Atut terbukti merugikan negara sebesar Rp 79,7 miliar dalam pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. Atut dinilai telah memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Menurut jaksa, Atut telah melakukan pengaturan dalam proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012, dan APBD Perubahan 2012.

(baca: Korupsi Alkes Banten, Kode Atut A1, Rano Karno A2)

Selain itu, Atut diduga melakukan pengaturan pelaksanaan anggaran pada pelelangan pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Rujukan Pemprov Banten.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun