KNRP membeberkan lima poin penolakan atas penayangan acara lamaran Atta dan Aurel di stasiun televisi swasta.
Penolakan KNRP ini langsung ditindaklanjuti oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
KPI kabarnya akan memanggil pihak RCTI untuk meminta keterangan lebih lanjut soal acara lamaran Atta dan Aurel.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!