Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kalla: Pengurus Masjid Jangan Fasilitasi Kampanye

9 Maret 2019   22:49 Diperbarui: 9 Maret 2019   22:47 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (6/3/2019).

Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (6/3/2019).JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla meminta seluruh pengurus masjid se-Indonesia untuk tidak memberikan waktu dan tempat bagi pihak-pihak yang ingin berkampanye di masjid.

Untuk menyosialisasikan imbauan tersebut, Kalla memanggil pengurus DMI dan Perhimpunan Remaja Masjid (Prima) se-DKI Jakarta dalam pertemuan di kediaman dinas wakil presiden di Jakarta, Sabtu (9/3/2019) malam.

"Kita meyakini dan menyerukan semua pengurus masjid untuk tidak memfasilitasi upaya-upaya untuk menjadikan masjid sebagai tempat kampanye," ujar Kalla usai pertemuan, seperti dikutip Antara.

Kalla menjelaskan, larangan kampanye di masjid dan rumah-rumah ibadah lain sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sehingga siapa saja, tanpa terkecuali, harus menaati aturan tersebut.

"Karena ini (ada) undang-undang, ya sanksinya tentu sanksi undang-undang, dapat dilaporkan siapa kalau memang itu (terbukti melanggar), ke Bawaslu atau kemana bisa karena ini (aturan) undang-undang," tambahnya.

Pasal 280 ayat 1 huruf h UU tentang Pemilu menyebutkan pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Terkait imbauan tersebut, Ketua DMI DKI Jakarta Ma'mun Al Ayyubi mengatakan, pihaknya akan mematuhi peraturan terkait larangan kampanye di masjid dan menjunjung marwah masjid sebagai sarana untuk memakmurkan umat.

"Kami akan patuh kepada aturan perundang-undangan bahwa tempat ibadah, dalam hal ini masjid, tidak diperkenankan untuk ajang kampanye politik praktis," tutur Ma'mun.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun