Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ini Alasan Dugaan Pelecehan Seksual di UGM Diselesaikan Non-Litigasi

7 Februari 2019   07:11 Diperbarui: 7 Februari 2019   07:24 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kuasa Hhkum Catur Udi Handayani (jilbab merah), Suharti (Direktur Rifka Annisa, pendamping penyintas), Sukiratnasari (kuasa hukum, mengenakan baju putih) dan Afif Amrullah (kuasa hukum) saat jumpa pers di kantor Rifka Annisa terkait penyelesaian dugaan pelecehan seksual di KKN UGM.

Kuasa Hhkum Catur Udi Handayani (jilbab merah), Suharti (Direktur Rifka Annisa, pendamping penyintas), Sukiratnasari (kuasa hukum, mengenakan baju putih) dan Afif Amrullah (kuasa hukum) saat jumpa pers di kantor Rifka Annisa terkait penyelesaian dugaan pelecehan seksual di KKN UGM.

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Kasus dugaan pelecehan seksual di KKN UGM diselesaikan secara non-litigasi.

Penyelesaian non-litigasi dinilai menjadi solusi yang lebih mampu menjamin pemulihan hak-hak penyintas.

"Kami berdiskusi dengan penyintas dan lebih memilih penyelesaian non-litigasi," ujar kuasa hukum penyintas Sukiratnasari dalam jumpa pers di kantor Rifka Annisa, Rabu (6/2/2018).

Sukiratnasari menjelaskan, pertimbangan memilih penyelesaian non -litigasi karena melihat perkembangan kasus semakin hari menjadi tidak jelas dan tidak memihak kepada penyintas. Bahkan justru berpotensi memperbesar tekanan psikis penyintas.

Baca juga: Korban Pelecehan Seksual KKN UGM Keberatan dengan Istilah Damai

Kuasa hukum, tim pendamping, dan penyintas berberapa kali berdiskusi untuk mempertimbangkan penyelesaian yang resikonya paling minimal.

Sebab, pihaknya menyadari semua pilihan penyelesaian mempunyai resiko masing-masing bagi penyintas.

Penyelesaian non-litigasi akhirnya dipilih untuk mengantisipasi psikis yang lebih buruk dari penyintas.

"Kami lebih memilih penyelesaian non-litigasi saja supaya kita fokus kepada keadilan-keadilan substantif yang kemudian dibutuhkan oleh penyintas," tegasnya.

Penyelesaian non-litigasi ini lanjutnya menjadi solusi yang lebih mampu menjamin pemulihan hak-hak penyintas. Sekaligus, mencegah potensi terjadinya kriminaliasi terhadap penyintas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun