YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Kasus dugaan pelecehan seksual di KKN UGM diselesaikan secara non-litigasi.
Penyelesaian non-litigasi dinilai menjadi solusi yang lebih mampu menjamin pemulihan hak-hak penyintas.
"Kami berdiskusi dengan penyintas dan lebih memilih penyelesaian non-litigasi," ujar kuasa hukum penyintas Sukiratnasari dalam jumpa pers di kantor Rifka Annisa, Rabu (6/2/2018).
Sukiratnasari menjelaskan, pertimbangan memilih penyelesaian non -litigasi karena melihat perkembangan kasus semakin hari menjadi tidak jelas dan tidak memihak kepada penyintas. Bahkan justru berpotensi memperbesar tekanan psikis penyintas.
Baca juga: Korban Pelecehan Seksual KKN UGM Keberatan dengan Istilah Damai
Kuasa hukum, tim pendamping, dan penyintas berberapa kali berdiskusi untuk mempertimbangkan penyelesaian yang resikonya paling minimal.
Sebab, pihaknya menyadari semua pilihan penyelesaian mempunyai resiko masing-masing bagi penyintas.
Penyelesaian non-litigasi akhirnya dipilih untuk mengantisipasi psikis yang lebih buruk dari penyintas.
"Kami lebih memilih penyelesaian non-litigasi saja supaya kita fokus kepada keadilan-keadilan substantif yang kemudian dibutuhkan oleh penyintas," tegasnya.
Penyelesaian non-litigasi ini lanjutnya menjadi solusi yang lebih mampu menjamin pemulihan hak-hak penyintas. Sekaligus, mencegah potensi terjadinya kriminaliasi terhadap penyintas.