Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Tertarik Ambil Pinjaman Online? Simak Saran OJK

12 Desember 2018   21:15 Diperbarui: 12 Desember 2018   21:24 2513
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi uangJAKARTA, KOMPAS.com - Kebutuhan dana cepat kini bisa ditutupi melalui pinjaman online dari financial technology (fintech) peer to peer lending. Dengan syarat minimal, dana segar bisa segara mengalir ke rekening.

Meski begitu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar hati-hati dan tak buru-buru meminjam dana ke fintech. Terlebih saat ini banyak fintech yang tidak berizin alias ilegal.

Alih-alih senang, hidup bisa tak tenang. Banyaknya kasus bunga yang mencekik dan teror debt collector harus dijadikan pelajaran. Oleh karena itu, OJK menyarankan agar masyarakat melakukan berbagai langkah bila tertarik meminjam dana dari fintech.

"Sebelum berinteraksi dengan fintech P2P lending, dapat kontak OJK di nomor 157," ujar Juru Bicara OJK Sekar Putih dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (12/12/2018).

Baca juga: Google Pun Tak Kuasa Tangkal Aplikasi Fintech Ilegal....

Sekar mengatakan, masyarakat bisa menanyakan berbagai hal seputar fintech ke OJK melalui nomor tersebut. Termasuk agar terhindar dari fintech ilegal yang tidak dalam pengawasan OJK.

Selain menelepon 157, masyarakat juga bisa mengirim email ke konsumen@ojk.go.id atau mengunjungi website OJK dan mengecek langsung daftar fintech yang terdaftar atau tidak.

OJK juga menyarankan masyarakat agar membaca dan memahami persyaratan ketentuan pinjaman terutama mengenai kewajiban dan biayanya.

"Hal yang harus dipahami adalah P2P lending merupakan perjanjian pendanaan yang akan menimbulkan kewajiban dikemudian hari untuk pengembalian pokok dan bunga utang secara tepat waktu sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak," kata Sekar.

Bila tertarik meminjam dana dari fintech sebut dia, pastikan fintech itu legal karena masuk dalam pengawasan OJK.  Hindari interaksi dengan fintech ilegal sebab dari beberapa laporan yang masuk ke OJK, ada indikasi pencurian data smartphone peminjamnya.

Sekar menyebut, fintech ilegal sudah menjamur di Indonesia. Sejak Januari-Oktober 2018 saja, terdapat 404 fintech ilegal.  Upaya untuk memutus akses keuangan hingga memblokir website atau aplikasi sudah dilakukan namun fintech ilegal tetap "bergentayangan".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun