Meski demikian, Presiden Jokowi melanjutkan, masih ada proses hukum yang dapat ditempuh Baiq, yakni peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
Apabila peninjauan kembali telah diajukan, Presiden Jokowi berharap MA memberikan keputusan yang seadil-adilnya.
Baca juga: KSP Janji Sampaikan Surat Permohonan Amnesti Nuril ke Jokowi
"Kita berharap nantinya melalui PK, Mahkamah Agung dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Saya sangat mendukung Ibu Baiq Nuriil mencari keadilan," ujar Jokowi.
Namun, apabila melalui keputusan PK Baiq Nuril masih juga belum mendapat keadilan, Presiden mempersilakannya untuk langsung mengajukan grasi kepada dirinya.
"Seandainya nanti PK-nya masih belum mendapatkan keadilan, bisa mengajukan grasi ke Presiden. Memang tahapannya seperti itu. Kalau sudah mengajukan grasi ke presiden, nah nanti itu bagian saya," ujar Jokowi.
Ia menegaskan sekali lagi bahwa hukum di Indonesia mempunyai proses dan tahapan yang tidak boleh diintervensi siapa pun dan dilompat-lompati.
Bukan Intervensi
Jawaban Presiden Jokowi itu disesalkan oleh koalisi pendukung Nuril.
Menurut mereka, pemberian amnesti bukan sebuah intervensi seperti argumen yang sebelumnya disampaikan Jokowi.
"Perlu untuk kami tegaskan, bahwa amnesti bukan bentuk intervensi Presiden terhadap proses peradilan pidana, karena secara prinsip dan hukum, proses peradilan pidana telah selesai," kata Erasmus Napitupulu.
Anggara Suwahju juga menilai, tidak tepat pernyataan Presiden Jokowi yang menawarkan agar Baiq Nuril mengajukan grasi. Anggara mengatakan, pemberian grasi memang adalah kewenangan Presiden.