Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Tuntutan Amnesti untuk Nuril dan Jawaban Jokowi...

20 November 2018   07:01 Diperbarui: 20 November 2018   07:15 459
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nuril menumpahkan apa yang dirasakannya pada Kompas.Com, Jumat (16/11) atas ketidak adilan yang dirasakannya.

Petisi tersebut digagas oleh sekelompok orang dengan berbagai latar belakang, termasuk para artis dan aktivis.

Mereka terdiri dari Erasmus Napitupulu, Emerson Yuntho, Kurnia Ramadhana, Anggara, Wahyu Wagiman, Maidina Rahmawati, Dio Ashar, Aziz Fauzi, Joko Jumadi, Siti Mazuma, Olga Lidya, Tompi, Hanung Bramantyo, Zaskia Mecca, Putri Patricia, dan Yosi Mokalu.

Nama lain di antaranya Pandji Pragiwaksono, Reza Nangin, Yohana Margaretha, Miko Ginting, Ade Wahyudin, Choky Ramadhan, Alfina Qitshi, Naila Rizqi Zakiah, Adzkar Ahsinin, Gading Yonggar Ditya, Yan Mangandar, Abdul Azis Dumpa, Fajriani Langgeng, Asep Komarudin, Ardhany Suryadarma, Hesthi Murthi, Riska Carolina, Ulin Yusron, Erwin Natosmal Oemar, dan para figur publik lainnya.

Datangi Istana

Sekelompok aktivis yang tergabung dalam Koalisi Save Ibu Nuril mendatangi Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/2018) siang. Mereka meminta Presiden Jokowi memberi amnesti kepada Baiq Nuril Maqnun, korban pelecehan seksual yang justru divonis bersalah oleh Mahkamah Agung.Aksi pendukung Nuril tak hanya dilakukan di dunia maya. Pada Senin (19/11/2018), sebagian perwakilan Koalisi Save Ibu Nuril mendatangi Istana kepresidenan Jakarta.

Mereka mengantarkan langsung surat permohonan agar Presiden Jokowi bersedia memberi amnesti bagi Baiq Nuril.

Bersama dengan surat itu, mereka juga membawa hasil petisi #AmnestiUntukNuril yang sudah digalang lewat situs change.org.

Baca juga: Kejagung Tunda Eksekusi Penahanan Baiq Nuril

Presiden Jokowi tidak berada di Istana karena tengah melakukan kunjungan kerja ke Jawa Timur.

Akhirnya, mereka diterima oleh Staf Ahli Deputi V KSP Ifdhal Kasim.

"Tadi dari KSP menyatakan telah menerima apa yang telah disampaikan oleh kami, surat kami dan akan menyerahkan kepada Presiden," kata Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju, salah satu perwakilan koalisi yang hadir di Istana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun