Tak hanya itu, JPU Kejari Solo juga menjerat dengan Pasal 311 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga: Kejari Kembalikan Berkas Perkara Pemilik Mercy Tabrak Pemotor ke Polisi
Terhadap dakwaan itu, tim kuasa hukum terdakwa Iwan tidak mengajukan keberatan. Agenda sidang selanjutnya berupa pemeriksaan saksi-saksi.
Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Solo telah menyatakan berkas kasus pembunuhan tersangka pemilik mobil Mercedez Benz (Mercy), Iwan Adranacus, lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.
Dengan demikian, kasus pembunuhan dengan motif kecelakaan yang mengakibatkan pemotor Honda Beat AD 5435 OH tewas setelah ditabrak pengemudi yang juga pemilik mobil Mercy AD 888 QQ segera disidangkan di Pengadilan Solo.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo, Teguh Subroto yang dikonfirmasi, Selasa (16/10/2018) membenarkan berkas tersangka Iwan Adranacus sudah lengkap.
Berkas itu dinyatakan lengkap setelah penyidik memenuhi beberapa petunjuk yang diminta tim jaksa penuntut umum.
"Setelah dilakukan penelitian tim jaksa, berkas Iwan Adranacus kami menyatakan lengkap atau P21. Untuk selanjutnya dilakukan pelimpahan tahap kedua, yakni tersangka, dan juga barang bukti," kata Teguh.
Menurut Teguh, usai pelimpahan tahap kedua berupa tersangka bersama barang bukti ke kejaksaan, persidangan untuk kasus yang sempat menyita perhatian masyarakat ini akan segera disidangkan.Â