Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Sebelum Dengar Dakwaan Jaksa, Pemilik Mercy yang Tabrak Pemotor Peluk Erat Ayah Korban

6 November 2018   19:00 Diperbarui: 6 November 2018   19:22 374
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Terdakwa Iwan Adranacus memeluk Suharto, ayah kandung korban Eko Prasetyo, pemotor yang tewas ditabrak dengan mobil mercy di ruang Pengadilan Negeri Solo, Selasa (6/11/2018).

Tak hanya itu, JPU Kejari Solo juga menjerat dengan Pasal 311 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga: Kejari Kembalikan Berkas Perkara Pemilik Mercy Tabrak Pemotor ke Polisi

Terhadap dakwaan itu, tim kuasa hukum terdakwa Iwan tidak mengajukan keberatan. Agenda sidang selanjutnya berupa pemeriksaan saksi-saksi.

Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Solo telah menyatakan berkas kasus pembunuhan tersangka pemilik mobil Mercedez Benz (Mercy), Iwan Adranacus, lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.

Dengan demikian, kasus pembunuhan dengan motif kecelakaan yang mengakibatkan pemotor Honda Beat AD 5435 OH tewas setelah ditabrak pengemudi yang juga pemilik mobil Mercy AD 888 QQ segera disidangkan di Pengadilan Solo.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo, Teguh Subroto yang dikonfirmasi, Selasa (16/10/2018) membenarkan berkas tersangka Iwan Adranacus sudah lengkap.

Berkas itu dinyatakan lengkap setelah penyidik memenuhi beberapa petunjuk yang diminta tim jaksa penuntut umum.

"Setelah dilakukan penelitian tim jaksa, berkas Iwan Adranacus kami menyatakan lengkap atau P21. Untuk selanjutnya dilakukan pelimpahan tahap kedua, yakni tersangka, dan juga barang bukti," kata Teguh.

Menurut Teguh, usai pelimpahan tahap kedua berupa tersangka bersama barang bukti ke kejaksaan, persidangan untuk kasus yang sempat menyita perhatian masyarakat ini akan segera disidangkan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun