Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

PBB Naik Dua Kali Lipat di Sejumlah Wilayah, Anies Tinjau Ulang Kebijakannya

20 Juli 2018   14:33 Diperbarui: 20 Juli 2018   15:21 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (20/7/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan meninjau ulang kebijakan mengenai kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) yang berujung pada naiknya pajak bumi dan bangunan (PBB). Anies mengatakan, seharusnya kenaikan NJOP hanya terjadi pada zona komersial.

"Saya minta BPRD (Badan Pajak dan Retribusi Daerah) review ulang karena peningkatan sesungguhnya zonasi baru tadi diperlukan untuk yang ada kegiatan komersial," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (20/7/2018).

Anies mengatakan, saat ini Pemprov DKI Jakarta memang sedang melakukan perubahan zona di Jakarta. Wilayah yang berkembang ekonominya dimasukan ke dalam zona komersial. Tujuannya supaya kegiatan ekonomi yang berlangsung di zona itu memberi manfaat untuk seluruh warga Jakarta.

Baca juga: Anies: Kenaikan NJOP Tahun Ini Belum Apa-apa Dibanding Kenaikan yang Dulu

Untuk itulah dia mengeluarkan kebijakan baru tentang kenaikan NJOP. Namun, akibatnya NJOP kawasan permukiman yang tidak melakukan kegiatan komersial ikut meningkat.

Anies mengatakan salah satu permukiman yang ikut terdampak adalah Jagakarsa. Dia akan meninjau ulang kebijakan itu agar hal tersebut tidak terjadi. Kawasan permukiman tidak harus mengalami kenaikan PBB meski bangunan atau area sekitarnya jadi tempat kegiatan komersial.

"Intinya adalah kami tidak ingin warga yang menjalani kehidupan tanpa ada perubahan, tidak berubah jadi komersial, semua kegiatan residensial mengalami beban pajak yang tidak seharusnya hanya karena seluruh wilayah itu mengalami kenaikan NJOP," ujar Anies.

Sebelumnya, kicauan akun Twitter @hotelsyariahJKT menjadi viral setelah akun tersebut mengunggah dua lembar kertas PBB.

Akun @hotelsyariahJKT dalam tertulis, "Pak anis/uno. Kok bpk tega ya naikin PBB di jagakarsa 100%. Ini lebih kejam dari ahok dong. Tlg dirubah kebijaksanaannya itu yg menyusahkan rakyat. Semoga bpk dengar jeritan Rakyatnya. PBB thn 2017 sy bayar PBB Rp 15.945.350 dan Tahun 2018 sy bayar PBB Rp 32.986.215."

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin membenarkan adanya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kenaikan disebabkan banyaknya klaster yang dibangun sehingga nilai jual objek pajak (NJOP)-nya dinaikkan.

"Kenaikan itu kami lakukan di zona komersial seperti di Jagakarsa karena sekarang tumbuh adanya klaster baru. Yang dulu enggak ada, hanya tanah hamparan kosong, sekarang tumbuh perumahan-perumahan," kata Faisal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun