Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Vonis Mantan Gubernur Sultra Nur Alam Diperberat Jadi 15 Tahun Penjara

20 Juli 2018   11:06 Diperbarui: 20 Juli 2018   11:01 432
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/10). KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Nur Alam sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam persetujuan dan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Sulawesi Tenggara pada 2008-2014. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww/17.

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu diperberat hukumannya dari 12 tahun menjadi 15 tahun penjara.

Selain itu, Nur Alam juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar.

"Menerima permintaan banding jaksa penuntut umum dan mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta," ujar Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi saat dikonfirmasi, Jumat (20/7/2018).

Baca juga: Nur Alam Divonis 12 Tahun, KPK Ajukan Banding

Putusan itu dibacakan pada 12 Juli 2018, oleh lima anggota majelis hakim.

Adapun, ketua majelis hakim dalam putusan banding ini adalah hakim tinggi Elang Prakoso Wibowo.

Selain itu, Pengadilan Tinggi juga menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang menghukum Nur Alam membayar uang pengganti Rp 2,7 miliar.

Kemudian, mencabut hak politik Nur Alam selama 5 tahun setelah selesai menjalani masa pidana.

Nur Alam sebelumnya divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Menurut majelis hakim, Nur Alam terbukti menyalahgunakan wewenang selaku Gubernur dalam memberikan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun