Lukman mengatakan, ada tiga indikator yang digunakan Kemenag.
Pertama, penceramah harus punya kompetensi tinggi terhadap ajaran agama Islam.
Kedua, penceramah itu harus punya pengalaman yang cukup dalam berdakwah.
Ketiga, penceramah itu juga harus terbukti memiliki komitmen kebangsaan yang tinggi.
Kendati demikian, Lukman menegaskan bahwa masyarakat tidak wajib mendatangkan ulama yang ada di dalam daftar
"Tidak ada kewajiban. Itu adalah nama-nama bagi mereka yang membutuhkan dan memerlukan," kata dia.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI