Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pansus: RUU Antiterorisme Perkuat Kewenangan dan Kelembagaan BNPT

17 Mei 2018   14:23 Diperbarui: 17 Mei 2018   14:31 434
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Anggota Pansus revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme) Arsul Sani seusai menjadi pembicara dalam diskusi terkait RUU Antiterorisme, di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/5/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Pansus revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme) Arsulani mengungkapkan bahwa revisi UU Antiterorisme bakal memperkuat kewenangan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). 

Arsul menuturkan, draf RUU Antiterorisme per 18 April 2018 mengatur kelembagaan, tugas pokok, dan fungsi BNPT dalam bab tersendiri.

"Dalam revisi UU Terorisme ini, keberadaan BNPT dikuatkan dengan UU. Ada bab yang khusus mengatur kelembagaan BNPT ini beserta tupoksinya," ujar Arsul saat dihubungi, Kamis (17/5/2018).

Baca juga: RUU Antiterorisme Dinilai Lebih Efektif Ketimbang Aktifkan Koopsusgab TNI

Selama ini, lanjut Arsul, keberadaan BNPT hanya dikukuhkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) dan Peraturan Presiden (Perpres).

Hal itu mengakibatkan posisi BNPT kurang diperhatikan oleh kementerian dan lembaga terkait lain.

Padahal, tujuan BNPT didirikan awalnya untuk menanggulangi tindak pidana terorisme.

"Selama ini karena keberadaannya tidak diatur dalam UU maka sebagai lembaga koordinator dalam pencegahan terorisme khususnya, (BNPT) kurang diperhatikan oleh kementerian dan lembaga lain terkait," kata Arsul.

Dalam draf RUU Antiterorime per 18 April 2018, kelembagaaan BNPT diatur dalam bab VIIA.

Baca juga: Prabowo: Gerindra Siap Mendukung Pengesahan RUU Antiterorisme

BNPT menjadi pusat analisis dan pengendalian krisis yang berfungsi sebagai fasilitas bagi Presiden untuk menetapkan kebijakan dan langkah-langkah penanganan krisis, termasuk pengerahan sumber daya dalam menangani terorisme.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun