Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Made Oka Bantah Uang ke Puan dan Pramono Anung, Ini Kata Setya Novanto

26 Maret 2018   22:32 Diperbarui: 26 Maret 2018   22:51 579
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (26/3). Mantan Ketua DPR itu kembali diiperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

Mantan Ketua DPR Setya Novanto mengatakan, aliran dana ke dua politisi PDI Perjuangan, Puan Maharani dan Pramono Anung, bisa dikonfirmasi ke pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Hal tersebut disampaikan Novanto saat dimintai tanggapan soal bantahan dari Made Oka tersebut.

"Tanya Andi itu," kata Novanto, selesai diperiksa di KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (26/3/2018).

Novanto hari ini diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi proyek e-KTP untuk tersangka Made Oka dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, yang juga merupakan keponakan Novanto.

Saat ditanya kembali apakah soal dugaan aliran dana untuk Puan dan Pramono itu harus dikonfirmasi ke Andi Narogong, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu membenarkannya.

Namun, Novanto tidak banyak bicara terkait hal ini. Dia terus berjalan menuju mobil tahanan.

(Baca juga: Novanto Sebut Puan dan Pramono, Masinton Anggap Itu Bagian dari Drama)

Novanto hari ini berada di KPK selama delapan jam lebih sejak, pukul 13.00 WIB hingga pukul 21.13 WIB untuk pemeriksaan tersebut.

Made Oka sebelumnya menyatakan, pernyataan mantan Ketua DPR Setya Novanto soal adanya aliran dana ke Puan Maharani dan Pramono Anung tidak benar.

Hal tersebut disampaikan pengacara Made Oka, Bambang Hartono, saat mendampingi kliennya usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (26/3/2018).

"Kalau menurut klien saya yang pernyataan Setnov di muka pengadilan minggu yang lalu itu tidak benar," kata Bambang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun