Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Yusril: Masak Gara-Gara 6 Orang Terlambat ke KPU, PBB Tak Bisa Ikut Pemilu?

17 Februari 2018   16:46 Diperbarui: 17 Februari 2018   17:00 646
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, ditemui usai menjalani sidang uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden yang tertuang dalam Undang-Undang Pemilu. Sidang digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (3/10/2017).

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, ditemui usai menjalani sidang uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden yang tertuang dalam Undang-Undang Pemilu. Sidang digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (3/10/2017).JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, alasan partainya tak memenuhi syarat peserta Pemilu karena anggota Dewan Pimpinan Cabang Manokwari Selatan tidak memenuhi kuota minimal. Sementara Provinsi dan Kabupaten/Kota lainnya dinyatakan memenuhi syarat.

 Yusril mengatakan, sebenarnya anggota di Manokwari Selatan sudah memenuhi syarat. Namun, enam anggota terlambat datang ke Komisi Pemilihan Umum Daerah karena alasan teknis.

 "Keenam orang ini datang terlambat ke KPU karena surat panggilan untuk mereka tak kunjung diterima," ujar Yusril seperti dikutip dari siaran pers, Sabtu (17/2/2018).

 Keenam orang tersebut tinggal di wilayah pegunungan Papua dan harus berjalan kaki ke Kabupaten. Akibat datang terlambat, maka KPU setempat menyatakan PBB tidak lolos.

Yusril mengatakan, pihaknya telah menjelaskan kendala yang mereka hadapi tersebut. Namun, KPU menolak alasan itu.

 "Mereka menganggap Papua itu seperti Jakarta atau Pulau Jawa," kata Yusril.

(Baca juga: KPU: PBB dan PKPI Tidak Memenuhi Syarat Peserta Pemilu 2019)

 Yusril menganggap kendala tersebut pasti juga dialami partai politik lain. Namun, Yusril merasa PBB selalu dipersulit untuk ikut Pemilu.

 “Masa gara-gara enam orang anggota PBB di Manokwari Selatan datang terlambat datang ke KPU untuk diverifikasi, secara nasional PBB jadi tidak bisa ikut Pemilu. Ini benar-benar keterlaluan," lanjut Yusril.

 PBB memastikan akan mengajukan sengketa ke Bawaslu dalam waktu tiga hari kerja. Rencananya, PBB akan mengajukan sengketa itu Senin (19/2/2018) mendatang. Ia berharap Bawaslu bisa memediasi PBB dengan KPU agar persoalan di Manokwari Selatan bisa diselesaikan dengan baik. Yusril mengatakan, sebenarnya dirinya tak ingin ngotot melawan KPU sebagaimana yang dilakukan pada Pemilu 2014.

 "Tapi kalau terpaksa, apa boleh buat. Saya akan lakukan," kata Yusril.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun