Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

KPK Tetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai Tersangka

2 Februari 2018   18:12 Diperbarui: 2 Februari 2018   18:19 621
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gubernur Jambi Zumi Zola selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (22/1/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola Zulkilfi sebagai tersangka.

Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan.

Pengumuman penetapan tersangka terhadap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (2/2/2018).

Basaria menyatakan, Zumi Zola diduga menerima suap terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi.

"KPK tetapkan dua tersangka baru yaitu ZZ, Gubenur Jambi 2016-2021. Kemudian ARN Kepala Dinas Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi," kata Basaria, Jumat.

Perkara yang melibatkan kedua tersangka merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018.

Arfan sebelumnya sudah berstatus tersangka dalam kasus suap RAPBD Jambi tersebut.

Keduanya disangkaakan melanggarkan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Kompas TV Zumi Zola terseret kasus dugaan suap RAPBD Jambi.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun