Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Kadisdik DKI Benarkan Ada Guru Dapat Gaji Take Home Pay Rp 31 Juta

15 Januari 2018   09:58 Diperbarui: 15 Januari 2018   10:07 470
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto mengatakan, guru PNS yang gajinya Rp 31 juta per bulan adalah guru yang juga bertugas sebagai kepala sekolah.

Sopan menjelaskan, besaran tersebut bukan hanya gaji pokok, tetapi juga tunjangan-tunjangan yang mereka terima.

 "Itu adalah guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah. Nah, TKD (tunjangan kinerja daerah)-nya itu memang mendekati. Jadi, bukan Rp 31 juta, tapi mau mendekati. Itu take home pay," ujar Sopan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (15/1/2018).

 Sopan bercerita, pada Kamis (11/1/2018), dia mendampingi Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno bertemu tokoh pendidikan Nanat Fatah Natsir dan Andi Faisal Bakti. Kedua tokoh pendidikan itu menyampaikan gaji guru di Finlandia mencapai Rp 31 juta per bulan apabila dikonversikan menjadi rupiah.

Baca juga : Gaji Guru PNS di DKI Maksimal Rp 14 Juta Sebulan

 "Nah, Pak Wagub nanya, 'DKI gimana?', 'Ya mendekati itu, Pak,' saya bilang. Karena kalau dihitung-hitung, guru senior, kepala sekolah senior, itu ya mendekati situ, tapi take home pay ya, kalau gaji mah semua standar namanya PNS," kata Sopan.

 Namun, pada umumnya, gaji guru pada umumnya berkisar antara Rp 7 juta sampai Rp 9 juta. Sopan mengaku tidak hapal rincian besaran gaji pokok dan tunjangan yang diterima guru maupun guru yang merangkap sebagai kepala sekolah.

 Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Susi Nurhati menyampaikan hal serupa. Namun, dia menyebut setiap guru PNS memiliki gaji yang berbeda, sesuai dengan jenjang golongannya.

Baca juga : Sandi Diberi Tahu Gaji Guru Mencapai Rp 31 Juta, Bukan Rp 14 Juta

 "Untuk guru itu tergantung jenjangnya ya, kalau jenjangnya makin tinggi, makin banyak (gajinya). Tapi kalau untuk kepala sekolah memang sampai angka Rp 31 juga, mereka dapat TKD, dapat sertifikasi, plus gaji," ucap Susi dalam kesempatan yang sama.

 Sandiaga sebelumnya menyampaikan, gaji guru di Jakarta ada yang mencapai Rp 31 juta per bulan. Sandi menyebut gaji tersebut tidak kalah dengan gaji guru-guru di Finlandia. Dia mengaku mengetahui informasi itu dari Sopan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun