Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Soal Kasus Fredrich, ICW Ingatkan Tidak Ada Profesi yang Kebal Hukum

13 Januari 2018   22:30 Diperbarui: 14 Januari 2018   00:59 540
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi (tengah) mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1/2018). Tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan perkara KTP Elektronik yang melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto tersebut resmi ditahan KPK setelah sebelumnya ditangkap KPK pada Jumat (12/1) malam.

Tak hanya advokat, profesi lain seperti jaksa, polisi, bahkan pegawai KPK juga tidak ada yang kebal hukum.

Ia menyinggung oknum di profesi tersebut yang melanggar undang-undang, hukum dan kode etik, yang diproses hukum karena melanggar UU.

"Jadi profesi apapun tidak ada yang kebal secara hukum. Ketika dia melanggar undang-undang, masa kemudian dia melanggar hukum tidak bisa diproses pidana," ujar Tama.

"Yang perlu dijadikan catatan bukan soal profesinya apa, tapi perbuatannya itu apa," tambah dia.

Soal keberatan mengapa Fredrich langsung ditangkap lalu ditahan dalam panggilan pertamanya sebagai tersangka, dia menilai, hal itu kewenangan KPK.

"Ketika KPK meyakini dengan dua alat bukti permulaan yang cukup, dan dengan pertimbangan-pertimbangan yang dia miliki menurut penyidik, ya dia melakukan penangkapan. Pun begitu juga dengan penahanan," ujar Tama.

(baca: KPK Bantah Tuduhan Fredrich Yunadi soal Kriminalisasi Advokat)

Sebelumnya, Fredrich keberatan dengan penetapannya sebagai tersangka dan ditahan.

Menurut dia, advokat yang sedang menjalankan profesinya tidak bisa dihukum, baik secara pidana maupun perdata.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Kemudian, kata Fredrich, UU itu diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26 Tahun 2013 bahwa advokat tidak dapat dituntut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun