Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Anies: Tidak Ada Mahar pada Pilkada DKI, Kemarin Itu Iuran

12 Januari 2018   15:28 Diperbarui: 12 Januari 2018   15:39 608
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Sohibul Iman (kiri), Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto (kedua dari kiri), kandidat calon gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Anies Baswedan (kedua dari kanan) dan kandidat calon wakil gubernur DKI Jakarta no urut 3, Sandiaga Uno di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Rabu (19/4/2017). Hasil sementara penghitungan cepat Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran kedua, pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno menang atas pasangan Basuki Tjahaja Purnama- Djarot Saiful Hidayat.

Baca juga : Waketum Gerindra Nilai Wajar jika La Nyalla Diminta Rp 40 Miliar oleh Prabowo

 Permintaan itu dilakukan saat La Nyalla melangsungkan pertemuan dengan Prabowo di Hambalang, Bogor, 10 Desember 2017, bertepatan dengan Gerindra mengumumkan Mayjen (Purn) Sudrajat sebagai calon gubernur Jawa Barat.

 "Saya dimintai uang Rp 40 miliar. Uang saksi disuruh serahkan tanggal 20 Desember 2017, kalau tidak bisa saya tidak akan direkomendasi," ujar La Nyalla seperti dikutip Tribunnews.com, Kamis (11/1/2018).

 Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono menilai wajar jika La Nyalla diminta uang Rp 40 miliar oleh Prabowo untuk maju dalam Pilgub Jawa Timur. Menurut Arief, uang itu memang dibutuhkan untuk keperluan membayar saksi di tempat pemungutan suara (TPS).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun