Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Hapus Diskriminasi Penghayat Kepercayaan

6 Desember 2017   06:15 Diperbarui: 6 Desember 2017   15:19 1154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Umat Parmalim saat melangsungkan ritual Sipaha Lima.

Misal, sosialisasi juga harus dilakukan. Saya suruh menghitung juga berapa anggaran untuk sosialisasi sejak ada UU Adminduk, nyatanya di daerah tidak optimal juga pelayanannya.

Anggaran hibah per organisasi?
Komunitas budaya, termasuk penghayat itu Rp 80 juta sampai Rp 100 juta per tahun. Besar kecilnya organsiasi tidak beda dana hibahnya.

Pascaputusan Mahkamah Konstitusi soal penghayat kepercayaan, peran Kemendikbud bagaimana?
Kita sebelum putusan (MK), sudah ada Permendikbud tentang layanan pendidikan. Sekarang sudah menyiapkan komponen bahan ajar.

Sebetulnya implikasinya itu (putusan MK) ketika masuk TNI/Polri tak ada penolakan lagi gara-gara (kolom agama di) KTP kosong. Selama ini kan sudah terakomodasi di UU Adminduk. Kalau kami layanannya tetap tidak berubah.

Kuncinya layanannya ada di pemerintah daerah. Selama ini yang belum optimal daerah, kalau pusat sudah. Semoga putusan itu memperkuat keberadaan para organsiasi penghayat.


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun