Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Bisakah Orang yang Suka Pura-pura Sakit Disebut Alami Gangguan Jiwa?

17 November 2017   16:59 Diperbarui: 17 November 2017   17:02 692
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunandi menunjukkan foto Setya Novanto yang sedang dirawat di RS Medika Permata Hijau, Jakarta, Kamis (16/11). Ketua DPR Setya Novanto mengalami kecelakaan dan saat ini sedang dalam perawatan di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

KOMPAS.com -Pura-pura sakit. Begitu anggapan publik pada Setya Novanto. 

Anggapan itu muncul setelah dua kali Setya Novanto masuk rumah sakit begitu ditetapkan jadi tersangka, yaitu pada 17 Oktober 2017 dan Kamis (16/11/2017).

Namun, jangan hanya menganggap Setya Novanto saja yang pura-pura sakit.

Di lingkungan kerja, Anda mungkin menemukan rekan yang suka pura-pura sakit begitu diberi tanggung jawab lebih.

Baca Juga: Gangguan Jiwa karena Diajari Bohong oleh Orangtua

Menulis pada laman psikomatik.net, Jumat (17/11/2017), dr Andri, SpKJ, FAPM yang bertugas di klinik Psikosomatik RS Omni, Alam Sutera, Serpong, Tangerang mengatakan pura-pura sakit memiliki nama ilmiah malingering.

Dia mengatakan malingering bukanlah gangguan jiwa.

Buku manual Diagnostik dan Statistik Gangguan Metal atau DSM-5 edisi terakhir terbitan American Psychiatric Association menyebut malingering mendapat kode V, sebagai salah satu kondisi yang mungkin menjadi fokus perhatian klinis.

Motivasi untuk malingering biasanya bersifat eksternal. Misalnya menghindari tugas militer atau pekerjaan, mendapat kompensasi finansial, atau menghindari tuntutan pidana.

"Jadi malingenring adalah perilaku yang disengaja untuk tujuan eksternal. Ini tidak dianggap sebagai gangguan jiwa atau psikopatologi, meski bisa terjadi pada gangguan jiwa lainnya," kata Andri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun