Pancasila merupakan dasar negara Indonesia , landasan dari kehidupan bernegara dan berbangsa. Sila kelima yang berisi "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia'' nampak nya belum terealisasi pada hukum di Indonesia ini. Tajam ke bawah dan tumpul ke atas. sudah banyak sekali kasus ketidakadilan hukum kita,terutama pada masyarakat menengah ke bawah atau mendekati miskin. Sebagai contoh , nenek-nenek yang mencuri cokelat diadili dan di proses sampai kepengadilan dan di penjara hinga tahunan lamanya sementara perampok besar yang lihai dalam permainanya, hanya di penjara beberapa bulan saja.
Fenomena seperti itu menunjukan bahwa hukum di indonesia belum menanamkan nilai-nilai pancasila, khususnya sila kelima. Padahal sudah sangat jelas , kehidupan kita ini harus berlandaskan pancasila. Pemerintah dan para penegak hukum masih belum bisa bertindak tegas dan adil. Bahkan banyak dari mereka yang tersangkut kasus suap korupsi. Belum lagi mengenai peraturan dan kebijakan yang dibuat, masih banyak sekali yang melanggarnya. Tidak hanya masyarakat luas, dari pihak pembuat peraturan dan kebijakan pun masih banyak yang melanggarnya. Sungguh ironi keadaan hukum di Indonesia ini
Jika kita lihat negara lain, Cina misalnya. Para koruptor disana ditindak tegas dan adil. Merampok uang rakyat, hajatnya warga negara , membuat pemerintah cina membuat peraturan bagi para koruptor untuk di kurung selama beberapa minggu dan setelah itu dihukum mati. Mengapa tidak kita contoh saja peraturan seperti itu? Agar tidak ada lagi bibit-bibit baru tikus berdasi di Indonesia, karena sungguh itu sangat merugikan rakyat