Mohon tunggu...
Acek Rudy
Acek Rudy Mohon Tunggu... Konsultan - Palu Gada

Entrepreneur, Certified Public Speaker, Blogger, Author, Numerologist. Mua-muanya Dah.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Cicak Vs Buaya Jilid I, II, III, Begini Ceritanya

28 Mei 2021   04:10 Diperbarui: 28 Mei 2021   04:22 11719
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

**

Cicak vs Buaya memang sangat identik dengan aksi balas membalas kedua institusi ini. Serinya berlanjut, kendati tidak saling berhubungan.  

Terkit kasus ke-75 pegawai KPK yang tidak lolos tes TWK, ada yang mengatakan bahwa ini adalah lanjutan dari episode melegenda tersebut.

Asfinawati selaku Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukim (YLBHI) mengungkapkan bahwa cicak vs buaya telah menemukan transformasi baru.

Menurutnya, yang digunakan untuk melemahkan KPK adalah melalui metode penguasaan institusi ini. Ia menyebutkan bahwa wujud KPK masih cicak, tapi di dalamnya sudah ada buaya.

"Jadi kalau kita lihat cicak-buaya I-III yang dilakukan dari luar, babak selanjutnya adalah serangan dari dalam." Ujarnya, dikutip dari sumber (detik.com).

**

Jokowi telah angkat suara. Ia menyarankan agar KPK mengkoordinasikan kasus tersebut bersama Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara.

Dari hasil rapat koordinasi tersebut, akhirnya KPK menyatakan ada 51 pegawai yang terpaksa diberhentikan karena tidak bisa mengikuti pelatihan dan pembinaan lanjutan.

Sementara masih ada 24 pegawai yang dianggap masih bisa dibina. Setelah mengikuti pelatihan lanjutan, ke-24 pegawai tersebut bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun