Tidak perlu khwatir dengan jaminan keamanan data individu, karena telah diatur dalam undang-undang nomer 16 tahun 1997 yang menyebutkan bahwa "penyelenggara kegiatan statistik wajib menjamin kerahasiaan keterangan responden", dan juga pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
Masih saja belum paham? Ingat, teori konspirasi mengenai Bill Gates? Konon ia dihujat seantero dunia akibat ingin menciptakan anti virus yang disertai 'Chip' untuk dimasukkan ke dalam tubuh setiap manusia, agar bisa mendapatkan data terakurasi yang dapat menambah pundi-pundi kekayaannya.
Nah, daripada diambil oleh Bill Gates, mengapa kita tidak menyumbangkan data ini kepada pemerintah saja?
SalamAngka
Rudy Gunawan, B.A., CPS
Numerolog Pertama di Indonesia -- versi Rekor MURI