Mohon tunggu...
Toto Priyono
Toto Priyono Mohon Tunggu... Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kamu bintang besar! Apa yang akan menjadi keberuntungan Anda jika Anda tidak memiliki sesuatu yang membuat Anda bersinar? -Friedrich Nietzsche-

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Rizieq Berduka, Berujung Tersangka Misterius

11 Desember 2020   07:16 Diperbarui: 11 Desember 2020   09:33 1937
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: Kompas.com

Semenjak kasus pemangkiran Rizieq Shihab dipanggil polisi sebagai saksi terkait dengan langgaran protokoler kesehatan, yang diselenggarakan pasca kepulangannya  dari Arab Saudi.

Tentu bentuk pelanggaran tersebut adalah berbagai krumunan yang diciptakan oleh acara Rizieq Shihab di Petamburan Jakarta beberapa waktu lalu.

Adalah kegiatan Rizieq Shihab berupa peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putrinya  dinilai mengabaikan protokol kesehatan disaat DKI Jakarta sedang melakukan PSBB atau Pembatasan Sosial Sekala Besar.

Seperti diketahui kasus kerumunan massa Rizieq Shihab di Petamburan telah naik ke tingkat penyidikan sejak beberapa waktu lalu.

Kepolisian sendiri menduga ada unsur pidana terkait Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Sebelumnya dalam kasus tersebut, Rizieq Shihab telah dua kali dipanggil polisi, namun Rizieq Shihab mangkir dari panggilan sebagai saksi yang dijadwalkan pada 1 Desember 2020 dan 7 Desember 2020 di Polda Metro Jaya.

Bahkan kepolisian sendiri mengultimatum akan melakukan penjemputan paksa jika Rizieq Shihab jika tetap kekeh tidak mau memenuhi panggilan polisi.

Maka dari itu dengan mangkirnya Rizieq Shihab dari panggilan, Polisi menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) M Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam perkara kerumunan di Petamburan saat acara pernikahan putrinya disangkakan pasal 160 dan pasal 216 KUHP.

Dikutip dari CNN Indonesia, "Hasil gelar perkara ada enam orang ditetapkan tersangka. Penyelenggara acara Rizieq Shihab (MRS), panitia HU, Sekretaris panitia saudara A, saudara MS sebagai penanggung jawab keamanan, kelima SL selaku penanggung jawab acara, keenam saudara HI kepala seksi acara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12).

Selain polda metro jaya yang berkali-kali memanggil Rizieq Shihab, Polda Jabar terkait dengan krumunan Megamendung, Bogor, Jawa Barat juga memanggil Rizieq Shihab tetapi sama dengan polda metro jaya, Rizieq Shihab mangkir dari panggilan.

Alasan Rizieq Shihab tidak datang saat pemanggilan polisi baik di polda metro jaya maupun polda Jabar. Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Wasekum FPI) Aziz Yanuar menyatakan bahwa Imam Besar FPI Rizieq Shihab sedang menjalani pemulihan kesehatan dan berduka atas tewasnya enam laskar FPI.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun