Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Pro-Kontra Presidential Threshold: Pertempuran Evil dan Angel

24 Juni 2022   12:58 Diperbarui: 24 Juni 2022   13:04 3904 1
Seperti yang kita ketahui Presidential Threshold, ambang batas minimal dukungan atau suara yang mesti dimiliki untuk memperoleh hak dalam pemilu pertama kali dirumuskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden pada pemilu 2004. Pada Pasal 5 Ayat (4) UU itu menyatakan, pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15 persen jumlah kursi DPR atau 20 persen dari perolehan suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR. Namun menjelang pada pemilu 2009, aturan mengenai ambang batas ini diubah. Saat itu, pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diajukan oleh partai politik atau gabungan parpol yang memiliki minimal 25 persen kursi di DPR atau 20 persen suara sah nasional dalam pemilihan legislatif. Aturan tersebut secara lebih detail diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 2008. Hingga lewat pada satu dekade pemilu, pengaturan ambang batas tersebut tak berubah. Namun menjelang pada pemilu tahun 2009, aturan mengenai presidential threshold kembali diubah. Diatur dalam Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 yang berbunyi "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya".

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun