3 Juni 2020 15:01Diperbarui: 3 Juni 2020 14:582190
Pemerintah secara resmi membatalkan keberangkatan ibadah haji bagi seluruh WNI pada tahun 1441 H atau tahun 2020 dan akan digeser ke tahun 2021 atau tahun 1442 H. Keputusan ini disampaikan secara langsung oleh Menteri Agama pada tanggal 2 Juni 2020. Sudah pasti keputusan pemerintah ini akan banyak mengakibatkan beberapa konsekuensi, namun yang pasti keputusan ini tentu menimbulkan kesedihan bagi semua calon jemaah haji (CJH) Indonesia.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.