7 Juni 2017 16:00Diperbarui: 9 Juni 2017 16:2810580
Retribusi tersebut adalah harga jasa yang disepakati warga Pulau Pari untuk dilaksnakan oleh Pengelola Pantai Perawan sebagai imbal jasa perawatan fasilitas pantai, kebersihan, jasa pengelola, dan sisanya adalah untuk dana sosial publik seperti donasi anak yatim dan mesjid. Dalam kompas.com (11/3/2017) pihak Polda Metro juga telah mengkonfirmasi ini melalui pernyataan Kabidhumas Polda Metro Kombes Argo Yuwono.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.