Mohon tunggu...
Yoppie Christ
Yoppie Christ Mohon Tunggu... Lainnya - Alumni Pascasarjana Sosiologi Pedesaan IPB, Peneliti di Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Laut IPB

orang kecil yang terlambat belajar...

Selanjutnya

Tutup

Politik

Saber Pungli Mulai Salah Sasaran

7 Juni 2017   16:00 Diperbarui: 9 Juni 2017   16:28 1058
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pantai Pasir Perawan yang bersih dan dikelola mandiri oleh masyarakat Pulau Pari (dok.pribadi)

Kejadian pada hari Sabtu tanggal 11 Maret 2017 sungguh menghenyakkan akal (lihat Kompas.com di hari yang sama). Pada hari itu, enam orang warga Pulau Pari Kepulauan Seribu ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan oleh Tim Saber Pungli dari Resmob Kepolisian Kepulauan Seribu dengan alasan bahwa keenam warga tersebut melakukan praktik pungutan liar dalam bentuk meminta retribusi Rp 15.000 untuk tamu yang hendak camping di Pantai Perawan serta Rp 5.000 bagi wisatawan yang hanya masuk ke objek wisata pantai yang dikelola masyarakat ini. 

Retribusi tersebut adalah harga jasa yang disepakati warga Pulau Pari untuk dilaksnakan oleh Pengelola Pantai Perawan sebagai imbal jasa perawatan fasilitas pantai, kebersihan, jasa pengelola, dan sisanya adalah untuk dana sosial publik seperti donasi anak yatim dan mesjid. Dalam kompas.com (11/3/2017) pihak Polda Metro juga telah mengkonfirmasi ini melalui pernyataan Kabidhumas Polda Metro Kombes Argo Yuwono.

Satu hal yang terbersit di kepala saya saat itu adalah: Di mana punglinya? Pertanyaan berikutnya: kenapa pungli nyasar ke warga? Kemudian kejanggalan-kejanggalan lain muncul sehingga saya sampai pada kesimpulan dan pemahaman bahwa ada yang keliru dalam tindakan penegakan hukum khususnya Kepolisian Resort Kepulauan Seribu maupun Polda Metro Jaya yang mengamininya. Sampai hari ini tiga dari enam warga masih ditahan di Rutan Cipinang, kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan mulai menjalani persidangan dengan dakwaan melanggar KUHP pasal 368 tentang Pemerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun. 

Kasus ini potensial memukul kredibilitas penegak hukum jika benar dipaksakan untuk diproses di pengadilan karena jika tindakan ketiga warga tersebut dinilai pungli maka ribuan warga, dari tukang parkir, penarik loket pasar malam, penarik loket sepakbola tarkam, penarik tiket desa wisata, dan sebagainya bisa disambar polisi dengan pasal pungli tanpa ampun. Maka cita-cita Jokowi dengan Saber Pungli hanya akan menjadi muntahan peluru nyasar yang memakan korban orang tak bersalah. Tentu bukan preseden yang baik bagi pemerintah yang sedang berbenah.

Apa Saber Pungli dan siapa yang menjadi target Saber Pungli?

Sapu Bersih Pungutan Liar merupakan hasil dari rapat koordinasi antara Presiden Joko Widodo dengan para gubernur seluruh Indonesia pada tanggal 20 Oktober 2016 yang melihat bahwa praktik pungutan liar yang lama terjadi di seluruh lapisan pelayanan publik di birokasi mulai dari pusat sampai daerah. Gayung bersambut, dengan cepat keinginan ini diperkuat dengan dasar hukum, maka terbitlah Peraturan Presiden nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Apa yang disampaikan Presiden Joko Widodo bahwa "..tidak hanya urusan KTP, tidak hanya urusan sertifikat, tidak hanya urusan di pelabuhan, kantor, bahkan di rumah sakit, hal apapun yang berkaitan dengan pungutan tidak resmi harus dihilangkan. 

Pungutan liar berdampak buruk pada kualitas pelayanan..." secara sigap dikristalisasi dalam bentuk regulasi dan instrumennya. Regulasi turunannya pun terbit dalam bentuk Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan no 78 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Pada tanggal 28 Oktober 2016 sejumlah 24 orang dilantik sebagai Tim Saberpungli nasional yang terdiri atas unsur Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Ombudsman RI, Badan Intelijen Negara dan Tentara Nasional Indonesia (saberpungli.co.id)

Dari pernyataan presiden maupun keputusan menkopolhukam di atas, maka yang menjadi target dari Saber Pungli adalah pada jajaran birokrasi pegawai negeri sipil baik di pusat maupun daerah. Melihat Perpres 87 pasal 2 dinyatakan bahwa "Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah". Pada bagian Kewenangan di pasal 9 poin e dan f juga menegaskan lingkup aturan ini. 

Poin e menyatakan "tim saber pungli berwenang memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ditambahkan dengan wewenangnya di poin f yakni "memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayanan publik kepada pimpinan kementerian/lembaga dan kepala pemerintah daerah." Tidak ada pasal yang menyatakan bahwa aturan ini menargetkan warga sipil biasa sebagai objek pelaku pungutan liar.

Demikian pula dengan Kemenkopolhukam no 78 tahun 2016. Menurut peryataan seorang Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bahwa "definisi dan kriteria pungli dalam Kemenkopolhukam no 78 tahun 2016 bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat sipil biasa. Saber Pungli bergerak di jajaran pegawai negeri sipil atau PNS di lembaga-lembaga pemerintahan, birokrasi, kementerian, dan pemerintah daerah, bukan asal nangkap orang..." (sinarkeadilan.com 26/06/2017). Dengan argumentasi ini dapat dinilai bahwa yang dilakukan oleh Tim Saberpungli Resmob Kepolisian Resort Kep. Seribu adalah keliru dan salah sasaran.

Apa Hak kelola Rakyat dalam Pariwisata?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun