Menyongsong Turunnya Tarif Pajak Pedagang Usaha Kecil dan Menengah
23 Juni 2018 15:14Diperbarui: 25 Juni 2018 17:367911
Rencana pemerintah untuk menurunkan tarif pajak (Pph final) UMKM yang beromset dibawah Rp. 4,8 milyar per tahun dari sebelumnya dikenakan 1 persen menjadi 0,5 persen merupakan angin segar bagi perubahan ekonomi nasional. Pengusaha kecil dan menengah bisa bernafas lega dan memiliki kesempatan untuk menabung serta mengumpulkan modal untuk mengembangkan atau memperluas usahanya. Sebaliknya dari sisi pemerintah perlu untuk memikirkan bagaimana caranya agar semua usaha kecil dan menengah yang belum bayar pajak supaya patuh dan mau membayarnya. Adapun aturan baru tersebut akan berlaku efektif per 1 Juli 2018.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.