Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Menyongsong Turunnya Tarif Pajak Pedagang Usaha Kecil dan Menengah

23 Juni 2018   15:14 Diperbarui: 25 Juni 2018   17:36 791 1
Rencana pemerintah untuk menurunkan tarif pajak (Pph final) UMKM yang beromset dibawah Rp. 4,8 milyar per tahun dari sebelumnya dikenakan 1 persen menjadi 0,5 persen merupakan angin segar bagi perubahan ekonomi nasional. Pengusaha kecil dan menengah bisa bernafas lega dan memiliki kesempatan untuk menabung serta mengumpulkan modal untuk mengembangkan atau memperluas usahanya. Sebaliknya dari sisi pemerintah perlu untuk memikirkan bagaimana caranya agar semua usaha kecil dan menengah yang belum bayar pajak supaya patuh dan mau membayarnya. Adapun aturan baru tersebut akan berlaku efektif per 1 Juli 2018. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun