Pecandu Rokok Tidak Gentar dengan Kenaikan Cukai 23 Persen
26 September 2019 21:25Diperbarui: 26 September 2019 21:381314
Begitu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan akan adanya kenaikan cukai rokok 35 persen pada tahun 2020, timbullah kepanikan untuk industri rokok. Kepanikan dari industri rokok itu menganggap bahwa hal itu akan mengancam keberlangsungan industri tembakau dan pengolahannya serta rantai distribusi yang panjang.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.