16 September 2018 00:44Diperbarui: 16 September 2018 00:595530
Menteri Dalam Negeri, (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Kepala  Badan Kepegawaian Nasional (BKN), telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penegakan hukum terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungan dengan jabatan, seperti tindak pidana korupsi.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.