Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Sumut Lumbung ANS Pelaku Korupsi

16 September 2018   00:44 Diperbarui: 16 September 2018   00:59 553 0
Menteri Dalam Negeri, (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Kepala  Badan Kepegawaian Nasional (BKN), telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penegakan hukum terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungan dengan jabatan, seperti tindak pidana korupsi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun