Mohon tunggu...
Wisnu  AJ
Wisnu AJ Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hidup tak selamanya berjalan mulus,tapi ada kalanya penuh dengan krikil keliril tajam

Hidup Tidak Selamanya Seperti Air Dalam Bejana, Tenang Tidak Bergelombang, Tapi Ada kalanya Hidup seperti Air dilautan, yang penuh dengan riak dan gelombang.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Sumut Lumbung ANS Pelaku Korupsi

16 September 2018   00:44 Diperbarui: 16 September 2018   00:59 553
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 Foto/TribunNews.com

Menteri Dalam Negeri, (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Kepala  Badan Kepegawaian Nasional (BKN), telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penegakan hukum terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungan dengan jabatan, seperti tindak pidana korupsi.

Munculnya surat edaran SKB tiga menteri ini, setelah pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui unit koordinasi dan Supervisi Pencegahan menjalankan fungsi trigger mechanisme, mendorong pihak Kementerian yang membawahi bidang ASN, agar melakukan reformasi birokrasi dan penegakan hukum yang tegas terhadap ASN yang belum diberhentikan meskipun telah divonis bersalah melakukan korupsi.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan para Kepala Daerah perlu memperhatikan kondisi ini agar dapat melakukan penegakan hukum yang konsisten dan tidak kompromistis dengan pelaku korupsi.

"Sesuai peraturan yang berlaku, para ASN yang telah divonis melakukan kejahatan jabatan atau kejahatan terkait jabatan seperti korupsi, maka harus diberhentikan tidak dengan hormat," tegas Febri, Jumat (14/9/2018), kepada media.

Berdasarkan data yang direlis oleh pihak KPK, menyebutkan ada sekitar 2,357 ASN, yang belum diberhentikan sebagai ASN atau PNS, meskipun bahwa mereka telah divonis bersalah karena melakukan  tindak pidana korupsi.

Para ASN/PNS koruptor yang vonisnya telah berkekuatan hukum dan yang bersangkutan berada di dalam penjara, akan tetapi masih dihitung aktif sebagai ASN/PNS dan mereka masih menerima gaji pada setiap bulannya. Hak haknya sebagai ASN/PNS masih tetap mereka terima. Akibatnya Negara dirugikan, karena setiap bulannya Negara harus membayar gaji dan tunjangan jabatan yang melekat pada jabatannya.

Pada hal ada dasar hukum yang mengatur pemberhentian para ASN/PNS yang melakukan tindak pidana dan telah divonis oleh pengadilan secara ingkrah , yang dapat untuk dipergunakan sebagai payung hukum. Diantaranya Pasal 87 ayat (4)b Undang Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Pasal 23 ayat (5)e, UU Nomor 43 tahun 1999 tentang Perobahan Atas UU nomor 8 tahun tahun 1974, tentang pokok pokok Kepegawaian. Kemudian, Pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS.

Namun Pemerintah nampaknya masih merasa ragu untuk menerapkan pasal pasal yang ada didalam UU tersebut, untuk memberhentikan para ASN/PNS yang terlibat korupsi dan telah diputus bersalah  oleh pengadilan.

Korupsi termasuk kedalam kejahatan yang luar biasa. Dengan demikian, pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa dan sanksi tegas bagi yang melakukan, khususnya dalam hal ini ASN, untuk memberikan efek jera.

SKB tiga Menteri itu bersipat surat edaran, berisi lima poin, tentang pemberhentian tidak dengan hormat terhadap ANS/PNS yang telah divonis oleh pengadilan karena kejahatan korupsi. maka surat edaran yang lama nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku karena surat edaran lama tersebut seolah olah membolehkan para ASN/PNS yang terlibat korupsi tetap menduduki jabatan structural.

Sumut Penyumbang Terbanyak :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun