Salah satu hak prerogatif presiden adalah memilih panglima TNI. Artinya, Jokowi bisa memilih siapa saja untuk menjadi Panglima TNI berikutnya pengganti Jenderal Moeldoko yang 1 Agustus nanti akan pension. Jokowi tidak boleh dan tidak bisa dipengaruhi siapa saja untuk memilih panglima TNI yang baru.