Hanya Satu Putaran, Kok Pilkada Merangin Rasa Putaran ke-II, Ya?
21 Maret 2018 09:06Diperbarui: 21 Maret 2018 09:177981
Rezim UU Pilkada terkini telah menegaskan bahwa Pilkada serentak hanya berlangsung satu putaran bagi Pemilihan Bupati/Walikota serta Gubernur. Hanya saja untuk Pilgub DKI Jakarta UU memberi ruang jika minimal 3 pasangan calon untuk berlaga ke putaran kedua, itupun jika salah satu Paslon tidak mencapai perolehan 50 % suara.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.