Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Hanya Satu Putaran, Kok Pilkada Merangin Rasa Putaran ke-II, Ya?

21 Maret 2018   09:06 Diperbarui: 21 Maret 2018   09:17 798 1
Rezim UU Pilkada terkini telah menegaskan bahwa Pilkada serentak hanya berlangsung satu putaran bagi Pemilihan Bupati/Walikota serta Gubernur. Hanya saja untuk Pilgub DKI Jakarta UU memberi ruang jika minimal 3 pasangan calon untuk berlaga ke putaran kedua, itupun jika salah satu Paslon tidak mencapai perolehan 50 % suara.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun