Mohon tunggu...
HIMUN ZUHRI
HIMUN ZUHRI Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis dan Penulis

Himun Zuhri seorang aktivis yang saat ini sebagai kuli tinta

Selanjutnya

Tutup

Politik

Hanya Satu Putaran, Kok Pilkada Merangin Rasa Putaran ke-II, Ya?

21 Maret 2018   09:06 Diperbarui: 21 Maret 2018   09:17 798
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto ilustrasi (okezone.com)

MERANGIN - Pilkada Serentak jilid III saat ini sedang berlangsung salah satu tahapan yakni tahapan kampanye yang terhitung sejak 15 Februari lalu. Kabupaten Merangin Satu dari 171 daerah yang ikut melaksanakan ajang pemilihan kepala daerah untuk lima tahun kedepan.

Rezim UU Pilkada terkini telah menegaskan bahwa Pilkada serentak hanya berlangsung satu putaran bagi Pemilihan Bupati/Walikota serta Gubernur. Hanya saja untuk Pilgub DKI Jakarta UU memberi ruang jika minimal 3 pasangan calon untuk berlaga ke putaran kedua, itupun jika salah satu Paslon tidak mencapai perolehan 50 % suara.

Untuk pemilihan Bupati atau Wali Kota, aturan ini termaktub dalam Pasal 107 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang berbunyi:

Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati terpilih serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terpilih.

Sedangkan aturan terkait Pilgub yang menyatakan hanya satu putaran tertuang dalam Pasal 109 ayat 1 yang berbunyi:

Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih.

Puncak acara Pilkada 2018 adalah pada Rabu, 27 Juni mendatang saat pencoblosan dan penghitungan suara. Yang mendapat suara terbanyak, dialah yang menjadi pemenang meskipun diikuti tiga pasangan calon atau lebih. Tidak ada istilah akan berlanjut keputaran kedua.

Khusus DKI Jakarta memiliki keistimewaan menjadi satu satunya daerah yang paling berpeluang menyelenggarakan Pilkada putaran II, seperti Pilkada DKI Jakarta tahun 2017 silam. Hal ini diatur berdasarkan UU 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibukota NKRI.

Kembali ke Pilkada Merangin yang diikuti oleh Tiga pasangan calon dari putra terbaik Merangin, Nomor urut 1. Ahmad Fauzi -Sujarmin, 2. Al Haris - Mashuri, 3. Nalim -Khafidh. Ketiga pasangan calon ini telah memasuki hari ke 35 masa kampanye.

Menarik untuk dicermati bahwa menurut penulis Pilkada Merangin kok seperti terasa sedang memasuki putaran ke II, padahal jelas Pilkada hanya satu putaran, apakah ini hanya perasaan saya saja sebagai insan yang dhoif ini.

Artinya penulis melihat bahwa hanya ada dua kekuatan paslon yang bergeliat, bertarung merebut BH 1 FZ. Ini dinilai dari berbagai aspek pencermatan, sehingga perasaan ini seakan memaksa untuk mengatakan Pilkada Merangin ini  kok rasa putaran kedua.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun